Jun 04, 2021 18:11 Asia/Jakarta
  • Baitullah.
    Baitullah.

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut, seperti dilansir Kompas.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji. Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Sementara itu, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Yaqut.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI. Dari hasil diskusi, DPR menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah.

Yaqut mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait hal ini.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi," kata Yaqut.

Kendati demikian, Yaqut menuturkan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," kata Yaqut.

Ia juga mengatakan, setoran biaya haji bisa diminta kembali oleh jemaah atau nantinya bisa dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.

"Jadi uang jemaah aman dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, keputusan itu diambil Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.

"Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama itu sejalan (dengan) apa yang kami bahas melalui Panitia Kerja Haji di DPR RI dan sudah kami sepakati kemarin, dari semua unsur kami mendukung, memaklumi," kata Yandri, seperti ditulis Kompas.com.

Sebagai mitra Kementerian Agama, Yandri menyebut, Komisi VIII tahu persis dan langsung terlibat dalam persiapan pemberangkatan calon jemaah haji. Yandri paham bahwa sejatinya pemerintah telah mempersiapkan pemberangkatan calon jemaah, mulai dari asrama hingga manasik. Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia. Selain itu, tak dapat dipungkiri bahwa pandemi virus corona mengancam keselamatan para jemaah.

"Sudah kita hitung bersama Menteri Agama, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia. Dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemi Covid-19," ujar Yandri.

Ia memastikan pembatalan pemberangkatan jemaah haji bukan karena adanya utang yang dimiliki pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Ia menyebut, informasi terkait hal itu sepenuhnya hoaks atau berita bohong. Yandri juga menegaskan bahwa dana haji yang telah disetorkan jemaah dalam keadaan aman.

"Kami mohon kepada calon jemaah haji untuk tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman. Dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," kata Yandri.

Yandri pun berharap tertundanya pemberangkatan jemaah haji tahun ini akan meningkatkan pelayanan haji di masa-masa mendatang. Ia juga ingin pemerintah melobi Arab Saudi agar membuka penerbangan untuk Indonesia agar umat Islam dapat berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Karena kalau hajinya enggak bisa, mungkin kita bisa memberikan kesempatan kepada umat Muslim untuk melaksanakan umrah di masa-masa yang akan datang," kata dia.

Masih menurut Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, pelaksanaan ibadah haji diperbolehkan untuk ditunda jika ada dalam kondisi darurat.

"Ibadah haji itu bagian dari maqhasiduas-syariah menjaga agama tetapi beribadah dalam keadaan darurat bisa ditunda. Shalat Jumat saja kalau hujan bisa ditunda, kalau hujannya deras sekali," kata Helmy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Oleh karena itu, Helmy meminta semua umat Islam yang ingin beribadah haji untuk bersabar dan terus berdoa agar dengan ditundanya keberangkatan haji tidak mengurangi makna niat nawaitu untuk melaksanakan ibadah.

Ia juga menyampaikan dukungan kepada pemerintah, yakin menteri agama telah melakukan upaya maksimal untuk melakukan lobi, diplomasi melalui jalur formal maupun para ulama untuk bisa memberangkatkan calon jemaah haji.

"Tetapi kita semua tahu bahkan sekarang sudah mulai mewabah virus mutasi India yang sangat mengerikan itu maka marilah kita ikut samina wa ato'nah dengan keputusan yang diambil pemerintah pasti ini sesuatu yang terbaik untuk kita semua," ujar dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan, jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2021 akan berangkat pada 2022.

Khoirizi menjelaskan, jemaah haji yang akan berangkat pada 2022 adalah jemaah yang seharusnya berangkat pada 2020 lalu. Imbas pandemi Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau hingga 2022 nanti.

"Yang proses tahun 2020 tidak berangkat digeser tahun 2021, 2021 tidak berangkat digeser lagi ke 2022," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021) siang.

Menurut Khoirizi, sistem tersebut sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan haji, yakni keadilan. Jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu. Demikian pula sebaliknya.

"Nah disitulah letak keadilan, ketika dia bergeser, maka secara otomatis semuanya bergeser," terang Khoirizi. Artinya, jemaah yang seharusnya berangkat pada 2021, akan bergeser ke 2023. Dan yang seharusnya berangkat pada 2022, akan mundur menjadi 2024. Akan tetapi, Khoirizi menekankan, hal itu dapat berjalan jika penyelenggaraan haji pada 2022 terlaksana. Jika tidak, maka keberangkatan kembali mundur.

"Seperti itu saja sistemnya, diurutkan saja. Kita kan enggak tahu Covid-19 ini selesainya kapan, kita berharap agar Covid-19 ini cepat selesai," kata dia. Khoirizi juga memastikan, dana haji dari jemaah, baik setoran awal maupun setoran pelunasan dalam kondisi aman. Jemaah yang ingin mengambil uangnya pemerintah, BPKH siap untuk mengembalikan kapan pun diminta.

Khoirizi juga membantah informasi yang menyebutkan pembatalan ini karena Indonesia mempunyai tunggakan dan utang kepada Pemerintah Arab Saudi.

"Itu pembohongan publik yang tidak ada dasarnya sehingga kami tidak mendapatkan kuota ini, semua hoaks. Sampai detik ini belum ada satu negara pun yang sudah mendapat kuota haji 2021 karena memang pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengumumkan tentang haji 2021," tegas dia.

Apresiasi KJRI atas Keputusan Kemenag

Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi mengapresiasi langkah Indonesia yang tidak memberangkatkan haji tahun 2021. Ia mengatakan, langkah Indonesia tersebut bahkan viral di media-media Arab Saudi.

"Di media Saudi sudah viral dan secara birokrasi personal sudah disampaikan, mereka (Arab Saudi) apresiasi langkah Indonesia dengan pertimbangan keselamatan jiwa," ujar Endang kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021). Menurut Endang, Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021 dikarenakan waktu yang tidak cukup.

Antara lain waktu untuk persiapan teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah. "Kecukupan waktu yang tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya," kata Endang.

Endang mengatakan, waktu Wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021. Namun hingga saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu Endang memastikan, hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Hal tersebut pun menjadi masalah yang tidak hanya dihadapi Indonesia dalam persoalan pemberangkatan haji, tetapi juga negara lainnya di dunia. Ditambah lagi, kata dia, Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi soal ibadah haji tahun ini.

"Masalahnya bukan untuk Indonesia saja, semua negara di dunia ini belum ada yang dapat kuota dan belum ada pengumuman resmi dari pihak Arab Saudi haji tahun ini apakah domestik atau international," kata Endang.

Diketahui juga, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19. Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya.

 Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu. Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19. (RA)

Tags