Ancaman Baru Trump terhadap Iran: Pelanggaran Terang-terangan Hukum Internasional dan Piagam PBB
-
Menteri Luar Negeri Iran Sayid Abbas Araghchi
Pars Today – Menteri Luar Negeri Iran menyatakan bahwa ancaman-ancaman Presiden Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut laporan Pars Today, Seyed Abbas Araghchi, Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran, menggambarkan ancaman terbaru Presiden Amerika Serikat terhadap Iran sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB. Ia menyerukan agar seluruh pihak secara tegas dan jelas mengutuk pernyataan-pernyataan provokatif tersebut.
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, pada Senin 29 Desember dalam pertemuannya dengan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis, di Florida, melontarkan pernyataan bermusuhan dan mengancam terhadap Iran. Dalam klaimnya, Trump mengatakan: “Saya mendengar bahwa Iran berupaya membangun kembali (kapabilitas nuklirnya), dan jika mereka melakukan itu, kami akan menghancurkannya. Tentu saja saya berharap hal itu tidak terjadi.” Ketika ditanya apakah ia akan mengizinkan Netanyahu kembali menyerang Iran, Trump menjawab: “Untuk rudal balistik, ya. Untuk senjata nuklir, dengan cepat.”
Araghchi, dalam suratnya kepada para menteri luar negeri negara-negara lain, dengan merujuk pada pernyataan Presiden Amerika Serikat tertanggal 29 Desember 2025, menegaskan bahwa ancaman penggunaan kekuatan terhadap Iran merupakan pelanggaran nyata Piagam PBB, yang secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah negara mana pun.
Menteri Luar Negeri Iran, dengan mengingatkan serangan militer bersama Amerika Serikat dan rezim Zionis terhadap Iran pada Juni 2025, menekankan bahwa ancaman-ancaman terbaru tersebut mencerminkan niat buruk Amerika Serikat untuk melanjutkan pola tindakan ilegal dan agresif, yang seluruh konsekuensi dan dampaknya akan menjadi tanggung jawab Washington.
Araghchi juga merujuk pada pengakuan resmi Presiden Amerika Serikat mengenai peran langsung negaranya dalam serangan Juni 2025 terhadap warga sipil Iran, infrastruktur vital, dan fasilitas nuklir damai Iran. Ia menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan contoh nyata pelanggaran berat hukum internasional dan menimbulkan tanggung jawab pidana individual bagi para pejabat Amerika Serikat yang terlibat.
Dalam bagian lain surat tersebut, Araghchi menyatakan bahwa ancaman terhadap sebuah negara anggota PBB oleh Presiden Amerika Serikat—dalam rangka mendukung rezim Zionis—merupakan bukti nyata standar ganda dan pelemahan serius terhadap rezim nonproliferasi. Ia menekankan bahwa dukungan tanpa syarat Amerika Serikat terhadap rezim Zionis, sebagai satu-satunya pemilik senjata nuklir di Asia Barat, telah secara serius membahayakan keamanan regional dan internasional.
Menteri Luar Negeri Iran memperingatkan tentang dampak berbahaya dari sikap diam terhadap ancaman dan tindakan ilegal semacam itu. Menurutnya, terciptanya iklim impunitas hanya akan membuat Amerika Serikat dan rezim Israel semakin berani melanjutkan perilaku agresif, yang secara langsung mengancam perdamaian dan keamanan global.
Di akhir suratnya, Araghchi menegaskan kembali hak inheren dan tidak dapat dicabut Republik Islam Iran untuk melakukan pembelaan diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB, seraya menyatakan bahwa Iran tidak akan ragu memberikan respons yang tegas dan membuat jera terhadap setiap bentuk agresi.
Ancaman-ancaman terbaru Donald Trump terhadap Republik Islam Iran, dari sudut pandang hukum internasional dan Piagam PBB, dapat dinilai sebagai pelanggaran yang nyata dan serius. Piagam PBB, yang disusun pasca-Perang Dunia II sebagai pilar utama tatanan internasional, dalam Pasal 2 Ayat 4 secara eksplisit melarang segala bentuk ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan politik negara-negara. Prinsip ini bukan hanya ketentuan perjanjian, tetapi juga telah diterima sebagai norma hukum kebiasaan internasional.
Ancaman Trump mengenai serangan militer terhadap Iran apabila program rudal atau nuklirnya berlanjut merupakan contoh jelas ancaman penggunaan kekuatan. Pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kerangka pembelaan diri, dan tidak ada mandat dari Dewan Keamanan PBB untuk tindakan militer semacam itu. Pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB hanya sah apabila suatu negara menjadi korban serangan bersenjata, sementara tidak ada serangan dari Iran terhadap Amerika Serikat yang dapat dijadikan dasar klaim tersebut.
Lebih jauh, ancaman-ancaman Trump merupakan kelanjutan dari pola agresif dan ilegal yang sebelumnya terlihat dalam serangan bersama Amerika Serikat dan rezim Zionis terhadap Iran pada Juni 2025. Serangan tersebut menargetkan infrastruktur vital dan fasilitas nuklir damai Iran, yang pada dirinya sendiri merupakan pelanggaran nyata hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Pengakuan resmi Presiden Amerika Serikat atas keterlibatan langsung negaranya semakin menegaskan aspek tanggung jawab pidana individual pejabat terkait.
Dari perspektif hukum internasional, ancaman-ancaman Trump tidak hanya membahayakan keamanan Iran, tetapi juga stabilitas regional dan global. Piagam PBB menekankan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan setiap ancaman atau tindakan yang meningkatkan eskalasi bertentangan dengan tujuan utama organisasi tersebut.
Reaksi Iran dan banyak pakar hukum internasional juga berpijak pada dasar ini. Para pejabat Iran, melalui surat kepada Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB, telah menyatakan bahwa ancaman-ancaman tersebut merupakan pelanggaran berat Piagam PBB dan menuntut kecaman tegas. Para ahli hukum internasional menegaskan bahwa tidak satu pun pembenaran yang diajukan Amerika Serikat—termasuk klaim pencegahan atau pembelaan diri pre-emptif—dapat diterima dalam kerangka hukum internasional, dan tindakan semacam itu tidak memiliki legitimasi hukum.
Pada akhirnya, ancaman-ancaman Trump terhadap Iran mencerminkan kebijakan unilateralisme dan pengabaian terhadap aturan-aturan internasional. Ancaman tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, tetapi juga merongrong kredibilitas dan efektivitas sistem internasional. Apabila komunitas global gagal merespons secara tegas, maka risiko pelemahan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional dan meningkatnya ketidakstabilan dalam hubungan internasional akan semakin besar.