Reaksi Tehran terhadap Resolusi Anti-Iran Parlemen Eropa: Pendukung Kejahatan rezim Zionis tidak dapat Mengklaim HAM
https://parstoday.ir/id/news/iran-i184556-reaksi_tehran_terhadap_resolusi_anti_iran_parlemen_eropa_pendukung_kejahatan_rezim_zionis_tidak_dapat_mengklaim_ham
Pars Today – Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran dengan keras mengecam resolusi yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa, yang memuat tuduhan-tuduhan tidak berdasar dan keliru terkait peristiwa-peristiwa terbaru di Iran, serta pernyataan-pernyataan yang bersifat intervensionis dan tidak bertanggung jawab terhadap Iran.
(last modified 2026-01-24T11:23:30+00:00 )
Jan 24, 2026 18:20 Asia/Jakarta
  • Kementerian Luar Negeri Iran
    Kementerian Luar Negeri Iran

Pars Today – Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran dengan keras mengecam resolusi yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa, yang memuat tuduhan-tuduhan tidak berdasar dan keliru terkait peristiwa-peristiwa terbaru di Iran, serta pernyataan-pernyataan yang bersifat intervensionis dan tidak bertanggung jawab terhadap Iran.

Menurut laporan Pars Today, Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran pada hari Jumat (23/1/2026) menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Parlemen Eropa—yang banyak anggotanya dengan berbagai cara, termasuk melalui dukungan terhadap penerapan sanksi-sanksi zalim dan kepatuhan penuh terhadap sanksi ilegal Amerika Serikat terhadap Iran, serta melalui keterlibatan bersama rezim Zionis dalam kejahatan agresi militer terhadap Iran—telah menjadi pihak yang melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia rakyat Iran. Oleh karena itu, Parlemen Eropa sama sekali tidak memiliki kelayakan moral untuk memberi khotbah atau nasihat mengenai isu hak asasi manusia.

 

Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran tersebut ditegaskan bahwa kinerja yang bersifat katastrofik Parlemen Eropa dan banyak anggotanya dalam menghadapi genosida terhadap rakyat Palestina, serta pelanggaran hukum yang terus-menerus dilakukan oleh rezim Zionis pendudukan di kawasan Asia Barat, telah menghilangkan sisa kredibilitas apa pun dari klaim mereka terkait “hak asasi manusia” dan “supremasi hukum”.

 

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa sikap diam yang bersifat persetujuan dari Parlemen Eropa dan para pemimpinnya terhadap genosida di Palestina yang diduduki, serta pengabaian terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di jalan-jalan Iran, merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama.

 

Kini, para pendukung rezim yang sama—yang bertanggung jawab atas pembantaian puluhan ribu warga Palestina, khususnya perempuan dan anak-anak—dengan memutarbalikkan fakta serta mengabaikan peran nyata rezim Zionis dan Amerika Serikat dalam merancang dan menghasut kekerasan serta pembunuhan terhadap rakyat Iran, berupaya menuduh Republik Islam Iran dan mengalihkan perhatian opini publik dunia dari pendekatan ganda dan tidak bertanggung jawab Eropa terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh rezim Zionis.

 

Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran dalam pernyataannya menambahkan bahwa para penyusun resolusi Parlemen Eropa secara sadar menjadikan kebohongan yang diproduksi oleh mesin media yang berafiliasi dengan rezim Zionis dan kelompok pro-perang di Amerika Serikat sebagai dasar. Mereka, meskipun terdapat bukti-bukti kuat dan terdokumentasi—termasuk gambar, berkas audio, dan laporan lapangan—yang menunjukkan bahwa aksi-aksi damai pada tanggal 18 hingga 20 Dey telah diseret ke arah kekerasan oleh unsur-unsur teroris yang berafiliasi dengan rezim Zionis, secara sepenuhnya bias kembali mengulang serangkaian tuduhan klise terhadap aparat penjaga keamanan Republik Islam Iran dan lembaga-lembaga resmi negara.

 

Pada hakikatnya, Parlemen Eropa dengan menerbitkan resolusi yang tidak hanya menyebarkan kebohongan dan memutarbalikkan realitas, tetapi juga secara terang-terangan melanggar sejumlah prinsip terpenting Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kaidah-kaidah fundamental hukum internasional—khususnya prinsip penghormatan terhadap kedaulatan nasional negara-negara serta kewajiban untuk tidak melakukan intervensi dan ancaman terhadap bangsa lain—sekali lagi menunjukkan ketidakpercayaannya terhadap prinsip supremasi hukum. (MF)