Iran Kecam Keras AS di PBB: Serangan Brutal ke Fasilitas Sipil Bukti Kejahatan Perang
-
Amir Saeid Iravani, Duta Besar dan Perwakilan Tetap Republik Islam Iran di PBB
Pars Today - Amir Saeid Iravani, Duta Besar dan Perwakilan Tetap Republik Islam Iran di PBB, menyusul serangan-serangan agresif baru AS terhadap Iran, penargetan infrastruktur sipil Iran, dan gugurnya sejumlah warga Iran sebagai syahid, mengirimkan surat kepada Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB.
Menurut laporan Pars Today, Iravani pada hari Jumat, 17 Juli 2026, dalam suratnya kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Bergilir Dewan Keamanan, mengatakan bahwa serangan-serangan agresif AS merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB, prinsip-prinsip fundamental kedaulatan dan integritas teritorial, serta larangan ancaman atau penggunaan kekerasan. Penargetan berulang terhadap properti dan sasaran sipil, terutama jaringan transportasi vital dan jalur kereta api, merupakan contoh kejahatan perang.
Ia menekankan: "Amerika Serikat memikul tanggung jawab internasional penuh atas hilangnya nyawa, cedera, penghancuran infrastruktur, kerusakan lingkungan, dan semua konsekuensi dari tindakan ilegal internasionalnya." Duta Besar Iran di PBB menegaskan: "Pemerintah Republik Islam Iran sekali lagi menegaskan bahwa pelaksanaan serangan-serangan ilegal ini secara terus-menerus merupakan ancaman serius dan segera bagi perdamaian dan keamanan internasional, kebebasan pelayaran, stabilitas regional, dan keamanan Teluk Persia serta Selat Hormuz."
Perwakilan Tetap Iran di PBB dalam surat ini mengatakan: "Iran segera meminta Dewan Keamanan untuk melaksanakan tanggung jawab utamanya dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan Piagam, dan mengambil tindakan segera dan efektif untuk mengakhiri agresi AS serta menjamin akuntabilitas atas semua pelanggaran berat AS."
Gelombang baru serangan militer AS terhadap Iran pada Juli 2026 (Tir 1405) dari perspektif hukum internasional dianggap sebagai pelanggaran yang terang-terangan dan multidimensional. Serangan-serangan ini tidak hanya melanggar Piagam PBB, tetapi dengan penargetan sistematis terhadap infrastruktur sipil, merupakan contoh nyata dari kejahatan perang dan pelanggaran terhadap aturan-aturan fundamental hukum humaniter internasional.
Prinsip terpenting hukum internasional yang dilanggar oleh serangan baru AS terhadap Iran adalah larangan penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara-negara, yang ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB. Berdasarkan prinsip fundamental ini, setiap tindakan militer terhadap negara berdaulat, kecuali dalam pembelaan diri yang sah dan dengan persetujuan Dewan Keamanan, dilarang dan dianggap sebagai "agresi."
Karena itu, Perwakilan Tetap Iran di PBB, dalam surat resminya kepada Sekretaris Jenderal, menyebut serangan-serangan ini sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Pasal 2 Ayat 4 Piagam. Kementerian Luar Negeri Iran juga, dengan merujuk pada serangan terhadap pusat-pusat pemantauan di pantai selatan, menganggapnya sebagai contoh "agresi militer" dan pelanggaran berat terhadap Piagam. Bahkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menggambarkan serangan-serangan ini sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB.
Melampaui larangan penggunaan kekerasan, cara pelaksanaan serangan-serangan ini juga bertentangan secara terang-terangan dengan aturan-aturan hukum humaniter internasional (hukum konflik bersenjata), termasuk Konvensi Jenewa 1949. Aturan-aturan ini mewajibkan pemisahan tegas antara sasaran militer dan sipil, dan sangat melarang serangan terhadap warga sipil serta infrastruktur yang penting bagi kelangsungan hidup mereka.
Sementara bukti-bukti kuat menunjukkan bahwa serangan AS secara sistematis menargetkan infrastruktur vital dan sipil Iran, yang mencakup hal-hal berikut:
- Infrastruktur air: Serangan rudal terhadap fasilitas air dan pompa desalinasi di Provinsi Hormozgan yang mengakibatkan terputusnya air minum beberapa desa.
- Infrastruktur energi: Ancaman dan serangan terhadap pembangkit listrik dan fasilitas kelistrikan.
- Jalur transportasi: Serangan terhadap jembatan jalan raya dan rel kereta api, termasuk di jalur Bandar Abbas-Hajiabad yang mengakibatkan syahidnya sedikitnya 7 orang.
- Fasilitas pertanian dan industri: Serangan terhadap silo gandum di Hoveyzeh, pabrik air mineral di Mousian, dan menara kontrol maritim di Chabahar.
- Pusat sipil dan medis: Hantaman roket di dekat rumah sakit spesialis kanker anak di Ahvaz.
Serangan-serangan ini sejalan dengan ancaman-ancaman terbuka pejabat AS seperti Donald Trump tentang "penghancuran semua pembangkit listrik dan jembatan Iran." Sebelumnya, Volker Türk, Komisaris Tinggi HAM PBB, telah menyebut tindakan semacam itu sebagai "kejahatan perang." Para ahli hukum internasional juga telah mengonfirmasi bahwa serangan-serangan ini dapat merupakan contoh kejahatan perang. Kementerian Luar Negeri Iran secara tegas menggambarkan tindakan-tindakan ini sebagai "kejahatan perang" dan "pelanggaran berat" terhadap Konvensi Jenewa.
Serangan-serangan baru AS yang sejauh ini telah mengakibatkan syahidnya sedikitnya 38 warga sipil termasuk wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 400 orang, tidak hanya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, tetapi juga melanggar komitmen AS berdasarkan Nota Kesepahaman Islamabad. Dengan demikian, Amerika Serikat dengan tindakan-tindakan ini memikul tanggung jawab penuh atas konsekuensi dari perilaku ilegal ini. (MF)