Kemlu Iran: Inggris Jadi Kaki Tangan AS dalam Agresi—Keputusan Buka Pangkalan Langgar Hukum Internasional
-
Kementerian Luar Negeri Iran
Pars Today - Kementerian Luar Negeri Iran, dengan mengeluarkan pernyataan, mengutuk keras keputusan pemerintah Inggris untuk memberikan izin penggunaan pangkalan dan fasilitas negara tersebut dalam perang ilegal melawan Iran.
Menurut laporan Pars Today yang mengutip Kantor Berita IRIB, Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengutuk keras keputusan pemerintahan baru Inggris untuk menyediakan pangkalan militer dan fasilitas negara tersebut bagi persiapan dan fasilitasi serangan-serangan ilegal AS terhadap bangsa Iran.
Kementerian Luar Negeri Iran menekankan: "Keputusan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan-aturan fundamental Piagam PBB dan hukum internasional, dan menurut Pasal (w) Ayat (3) Resolusi 3314 Majelis Umum PBB tentang definisi agresi, akan dianggap sebagai tindakan agresif terhadap Iran."
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran disebutkan: "Para pembuat kebijakan Inggris mengambil keputusan seperti ini sementara mereka mengetahui dengan baik bahwa serangan-serangan militer AS terhadap Iran yang dimulai dengan partisipasi rezim pendudukan dan genosida Israel dan berlanjut hingga sekarang, adalah agresi terang-terangan dan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB dan norma-norma hukum internasional yang memaksa, dan setiap partisipasi dan kerja sama dalam persiapan dan pelaksanaan serangan-serangan ilegal ini akan dianggap sebagai keterlibatan dalam kejahatan agresi dan kejahatan perang."
Pernyataan ini menambahkan: "Pemerintah Inggris, baik dalam kapasitas nasional maupun sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, alih-alih menjalankan kewajiban hukum dan moralnya dalam mengutuk agresi militer dan kejahatan perang yang dilakukan oleh AS dan Israel terhadap Iran, justru berupaya bergabung dengan pihak-pihak agresor dan merendahkan posisi negara ini menjadi kaki tangan AS dan Israel dalam perang biadab melawan bangsa Iran. Tanpa keraguan, keputusan ini semakin mendiskreditkan klaim-klaim Inggris tentang dukungan terhadap supremasi hukum, hak asasi manusia, serta perdamaian dan keamanan internasional."
Kementerian Luar Negeri Iran menekankan: "Tindakan pemerintahan Inggris dalam bergabung dengan perang ilegal AS-Israel terhadap Iran, tidak hanya melanggar kewajiban hukum internasional pemerintah Inggris untuk menghormati kedaulatan nasional dan integritas teritorial Republik Islam Iran, tetapi juga mengingatkan pada kezaliman dan intervensi-intervensi historis Inggris terhadap bangsa Iran, yang puncaknya adalah kudeta 28 Mordad 1332 dan selanjutnya berlanjut dalam bentuk dukungan penuh terhadap rezim Saddam selama perang paksaan 8 tahun, sanksi-sanksi ilegal dengan dalih masalah nuklir, dan juga pengikutsetiaan terhadap AS dalam masalah yang disebut snapback, dan baru-baru ini pelabelan hina terhadap Korps Garda Revolusi Islam yang mulia."
Di akhir pernyataan ini disebutkan: "Republik Islam Iran bertekad untuk membela kedaulatan nasional, integritas teritorial, dan kepentingan serta keamanan nasional Iran terhadap agresi asing, dan setiap pihak yang dengan cara apa pun berpartisipasi dalam melakukan agresi militer terhadap Iran, akan bertanggung jawab atas konsekuensi dan akibat dari keputusannya." (MF)