Kedudukan Parlemen dalam UUD Iran
https://parstoday.ir/id/news/iran-i78548-kedudukan_parlemen_dalam_uud_iran
Pemilu memiliki kedudukan penting dalam negara Republik Islam Iran. Masalah ini ditegaskan dalam undang-undang dasar Iran.
(last modified 2025-11-30T07:49:40+00:00 )
Feb 12, 2020 18:23 Asia/Jakarta
  • Majelis Syura Islami
    Majelis Syura Islami

Pemilu memiliki kedudukan penting dalam negara Republik Islam Iran. Masalah ini ditegaskan dalam undang-undang dasar Iran.

Konstitusi Iran menyatakan bahwa urusan negara harus diatur berdasarkan suara rakyat. Sesuai dengan pasal 62 undang-undang dasar Iran, Majelis Syura Islami merupakan kumpulan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu secara langsung, umum dan  rahasia.

Pasal 63 UUD Iran menyatakan bahwa masa jabatan anggota Majelis Syura Islami adalah empat tahun, dan pemilu diadakan sebelum akhir periode sebelumnya berakhir, sehingga negara tidak akan pernah mengalami kekosongan anggota parlemen.

 

 

Majelis Syura Islami menyusun aturan sesuai dengan wewenangnya yang ditetapkan dalam undang-undang dasar. Meskipun demikian, Majelis Syura Islami tidak dapat memaksakan hukum yang tidak konsisten dengan prinsip-prinsip agama atau UUD negara ini. Penentuan masalah ini dilakukan oleh Dewan Penjaga Konstitusi sesuai pasal 96 UUD Iran. Oleh karena itu, aturan yang disahkan Majelis Syura Islami tidak sah secara hukum tanpa keberadaan Dewan Penjaga Konstitusi kecuali untuk persetujuan kredensial anggotanya dan pemilihan enam ahli hukum sebagai anggota Dewan Penjaga Konstitusi.

Pasal 91 UUD Iran menjelaskan aturan mengenai Dewan Penjaga Konsitusi yang beranggotakan 12 orang untuk menjaga prinsip-prinsip Islam dan Konstitusi nasional negara ini. Enam anggota badan negara ini terdiri dari ahli hukum yang memiliki persyaratan dan kelayakan di bidang hukum. Keenam orang anggota Dewan Penjaga Konstitusi adalah pengacara dan ahli di berbagai bidang hukum yang yang dicalonkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk disahkan oleh Majelis Syura Islami. Sedangkan enam orang lainnya adalah para ahli fiqh yang menguasai masalah kontemporer di bidang hukum. Mereka dipilih langsung oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Para anggota Dewan Penjaga Konstitusi dipilih untuk masa jabatan enam tahun.

Pasal 94 UUD Iran mensyaratkan bahwa semua ketetapan yang sudah disahkan oleh Majelis Syura Islami harus dikirim ke Dewan Penjaga Konstitusi untuk mendapatkan pengesahan. Dewan Penjaga Konstitusi menentukan apakah keputusan yang disahkan Majelis Syura Islami bertentangan atau tidak dengan prinsip agama atau UUD.

 

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif Iran

 

Majelis Permusyawaratan Islam juga memiliki hak untuk mengetahui dan menyelidiki semua urusan negara. Seluruh kesepakatan, perjanjian, konvensi, internasional harus disetujui oleh Majelis Syura Islami. Setiap anggota parlemen bertanggung jawab kepada bangsa dan negara dalam masalah dalam dan  luar negeri. Oleh karena itu, anggota parlemen memiliki kebebasan untuk menyampaikan pandangannya sepanjang menyangkut masalah tugasnya dan tidak bisa diajukan ke pengadilan atau ditahan.

Wewenang lain dari Majelis Syura Islami adalah memberikan mosi percaya untuk jabatan menteri yang diajukan oleh presiden. Pasal 88 UUD Iran menyatakan setidaknya seperempat dari anggota Majelis Syura Islami bisa mengajukan hak interplasi kepada Presiden atau Menteri mengenai jabatannya. Selain itu, sesuai dengan pasal 89 UUD Iran, Majelis Syura Islami bisa mengajukan pemakzulan kabinet atau salah satu menteri dengan tanda tangan setidaknya sepuluh anggotanya. 

Apabila setidaknya sepertiga dari anggota Majelis Syura Islam setuju, maka presiden sebagai kepala pemerintahan bisa diajukan untuk dimakzulkan. Selanjutnya presiden muncul dalam maksimal dalam waktu satu bulan untuk memberikan pembelaan dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan anggota Majelis Syura Islami. Presiden bisa dimakzulkan oleh Majelis Syura Islami dengan dukungan setidaknya dua pertiga anggotanya. Majelis Syura Islam mengajukan ketidaklayakan presiden dalam menjalankan tugasnya kepada Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran sebagaimana dijelaskan dalam bab 10 pasal 110 UUD negara ini.

Pasal 90 UUD Iran juga mengatur pertanggungjawaban Majelis Syura Islami kepada rakyat dan menetapkan bahwa siapa pun yang memiliki keluhan tentang kinerja lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dapat mengajukan keluhannya secara tertulis kepada Majelis Syura Islami. Majelis Syura Islami berkewajiban untuk menyelidiki pengaduan-pengaduan rakyat tersebut, dan dalam waktu tertentu harus menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.(PH)