Des 20, 2023 13:31 Asia/Jakarta
  • Mahkamah Agung Colorado Diskualifikasi Trump Ikuti Pilpres 2024​

Mahkamah Agung Colorado mendiskualifikasi mantan Presiden AS Donald Trump karena melanggar Konstitusi AS dan melarangnya berpartisipasi dalam pemilihan presiden AS tahun 2024.

Menurut NBC, Mahkamah Agung Colorado hari Selasa (19/12/2023) mengeluarkan keputusan kontroversial dengan mengumumkan bahwa pencalonan Trump untuk pemilu presiden tahun depan (2024) dilarang karena melanggar Konstitusi. AS​

Putusan Mahkamah Agung Colorado menyinggung peran Trump dalam kerusuhan di gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021.

Putusan pengadilan Colorado menyatakan bahwa Mayoritas pengadilan (4 dari 7 hakim) percaya bahwa Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan klausul ke-3 dari amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat.

Sebelumnya, tuntutan hukum serupa diajukan di negara bagian Arizona, Michigan, dan Minnesota di AS untuk mendiskualifikasi Trump, dan Mahkamah Agung di semua negara bagian tersebut menolak tuntutan hukum tersebut.

Steven Cheung, juru bicara tim kampanye Trump, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa banding akan diajukan terhadap keputusan tersebut.

Cheung menunjukkan bahwa para pemimpin Partai Demokrat berada dalam keadaan cemas, karena keunggulan Trump dalam jajak pendapat, dan mereka akan melakukan segalanya untuk mencegah dia dikeluarkan dari Gedung Putih berdasarkan suara pemilih Amerika pada November 2024.

Juru bicara tim kampanye Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung Colorado sepenuhnya cacat dan menambahkan, "Kami akan segera mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menghentikan keputusan yang tidak demokratis ini".

Saat ini, kasus serupa mengenai diskualifikasi Trump sedang dipertimbangkan di 13 negara bagian AS lainnya, termasuk Texas, Nevada, dan Wisconsin.(PH)

Tags