Perintahnya Diblokir Hakim Federal, Trump akan Banding
Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer mengatakan, Presiden Donald Trump ingin mengajukan banding terhadap putusan hakim pengadilan federal AS, yang membekukan larangan masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim ke Amerika.
Seperti dilansir surat kabar Independent, Spicer pada hari Kamis (16/3/2017) menuturkan bahwa pemerintah Trump akan mengajukan banding atas putusan terhadap larangan perjalanan dalam waktu dekat.
"Pemerintah akan menggunakan semua opsi yang tersedia untuk membela perintah eksekutif ini," tegasnya.
"Kami bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan yang cacat itu," ujar Spicer.
Seorang hakim federal di Hawaii membekukan perintah eksekutif Trump terkait larangan perjalanan pada hari Rabu.
Pada hari Kamis, hakim lain di Maryland juga memblokir perintah yang melarang warga dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memasuki Amerika. (RM)