Lintas Warta 2 Oktober 2020
Mengapa Uni Eropa Melakukan Tindakan Hukum terhadap Inggris atas Brexit?
Masalah Brexit, keluarnya Inggris dari Uni Eropa telah menjadi tantangan terbesar bagi Inggris sejak Perang Dunia II. Meskipun telah menandatangani perjanjian ini dengan Uni Eropa tentang masalah ini, tapi pemerintah konservatif Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menolak beberapa ketentuannya kemudian memperkenalkan dan menyetujui RUU untuk merevisi perjanjian tersebut. Tentu saja hal ini memicu reaksi negatif dari Brussel.
Komisaris UE Ursula von der Leyen telah mengumumkan tindakan hukum terhadap Inggris karena melanggar ketentuan perjanjian Brexit.
Menurutnya, Komisi Eropa memutuskan untuk mengambil tindakan hukum terhadap Inggris, mengingat batas waktu yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk pembatalan revisi kesepakatan pemilu berakhir pada Rabu, 30 September, dan ketentuan RUU itu tidak dihapus.