Indonesia Inisiasi Standar Pengelolaan Wakaf
(last modified Mon, 15 Oct 2018 04:38:41 GMT )
Okt 15, 2018 11:38 Asia/Jakarta
  • Gubernur Bank Indonesia.
    Gubernur Bank Indonesia.

Indonesia dalam Pertemuan Tahunan IMF-WBG 2018 menginisiasi prinsip-prinsip utama wakaf atau The Waqf Core Principles (WCP) sebagai kerangka tata kelola untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan wakaf.

"Harapannya prinsip-prinsip utama itu dapat memberikan panduan untuk pengelolaan wakaf dan pengembangannya di masa mendatang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018) seperti dilansir Antara.

Standar operasional wakaf dalam WCP disusun atas inisiatif Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Institut Riset dan Pelatihan Islam Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB).

WCP dibentuk untuk mencapai beberapa sasaran, di antaranya menyediakan penjelasan mengenai posisi dan peran sistem pengawasan dan pengelolaan wakaf dalam program pembangunan ekonomi.

Selain itu, WCP juga ditujukan untuk menyediakan metodologi untuk mengatur prinsip-prinsip utama dalam sistem pengawasan dan pengelolaan wakaf. WCP sendiri memuat 29 prinsip dalam dokumennya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menjelaskan bahwa instrumen keuangan syariah wakaf linked sukuk juga mulai diperkenalkan sejalan dengan standar yang telah ditetapkan dalam WCP.

Ia menjelaskan bahwa wakaf linked sukuk tersebut berbentuk wakaf tunai yang sumber dananya nanti akan digunakan untuk aktivitas ekonomi berbasis syariah yang berdampak sosial.

"Salah satunya mungkin sebagian akan digunakan untuk pendanaan korban bencana yang ada di Lombok dan Palu," kata Dodi.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Anwar Bashori mengatakan bahwa saat ini sudah ada komitmen wakaf tunai sekitar Rp20-25 miliar yang ditujukan untuk pengembangan sukuk linked wakaf. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah.

Sebelumnya, BI juga telah meluncurkan dokumen Zakat Core Principles (ZCP) pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada 23 Mei 2016 lalu.

Zakat Core Principles merupakan kontribusi Indonesia terhadap pengembangan standar pengaturan zakat yang lebih baik. Dokumen tersebut memuat 18 prinsip.

BI Luncurkan Prinsip Pengelolaan Wakaf pada Penutupan Pertemuan IMF-WB

Bank Indonesia (BI) menandai hari terakhir Pertemuan IMF-Word Bank di Bali, dengan meluncurkan 'Waqf Core Principal'. Hal ini merupakan upaya bank sentral untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dan Dunia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo mengatakan 'Waqaf Core Principal' yang terdiri dari 17 prinsip ini akan menjadi standar bagi pengelolaan waqaf ke depan.

"Kita tahu bahwa wakaf salah satu sumber untuk islamic economic jadi untuk pembiayaan tentunya yang nantinya akan meet akan memenuhi suistainable development goals kita itu adalah core principle yang ada sekitar 17 butir principal pada wakaf. Mulai dari masalah legalitasnya sampai masalah pemerintahnya," kata dia, di lokasi IMF-World Bank Annual Meeting, Bali, Minggu (14/10).

Dia mengatakan salah satu poin yang ada dalam prinsip tersebut terkait dengan penggunaan instrumen keuangan dalam pengelolaan dana yang sudah diwakafkan.

"Dengan core yang tadi, dengan standar yang ada, kemudian apa instrumen yang dikeluarkan," jelas Dody. (Antara/Liputan6.com)

Tags