Keistimewaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16
-
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Pemerintah memperbaharui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tentang relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi. Dalam paket ini, di antaranya mencakup perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dan relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Apa istimewanya paket kebijakan ini?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, kebijakan saling terhubung. Darmin juga menambahkan, kebijakan ini juga terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem ini, begitu investor memenuhi kriteria maka bisa langsung mendapat insentif.
"Sebenarnya ada hal lain yang kita laksanakan yang berpasangan semua ini. Sekarang ini yang kelihatan berpasangan ,satu adalah insentif, kedua adalah DNI. Sebenarnya ada OSS perizinan. Sudah kita desain bagi investor yang nomor kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) begitu masuk dan cocok yang berhak dapat insentif itu IT akan bilang anda dapat," jelasnya, di Jakarta, Jumat malam (16/11/2018). Sebagaimana dilansir Detikcom.
Darmin mengatakan, dulu untuk mendapat insentif investor mesti mengurusnya ke beberapa instansi. Dia bilang, itu juga belum tentu dapat.
"Kalau dulu itu dia urus dulu ke DJP, BKPM, setahun, dua tahun, tiga tahun ujungnya Anda nggak dapat," ujarnya.
"Anda tahu Morowali sampai hari ini nggak dapat, padahal waktu dia datang janjinya dapat, setelah diurus ujungnya nggak dapat. Sekarang pakai kita itu IT yang mengatakan anda dapat," sambungnya.
Darmin menyadari, kebijakan ini tidak berdampak instan. Sebab, investor akan berhitung terlebih dahulu.
"Tentu saya tidak mengatakan main sulap investor berbondong-bondong, dunia tak sama situasi tahun demi tahun, ada waktu investor lihat dulu kiri-kanan, ada waktu investor wait and see. Kalau situasi normal kita yakin dengan kombinasi itu investor akan masuk," tutupnya.
Lalu apa kata pengusaha?
"Kami sejalan dengan usaha pemerintah untuk mempermudah berusaha dan meningkatkan investasi, khususnya melalui DNI dan tax holiday," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani.
Shinta menjelaskan terkait kebijakan DNI masih ada beberapa sektor yang memiliki potensi besar untuk investasi asing namun belum dibuka, seperti pendidikan dan kesehatan.
Ia mengatakan, dua sektor tersebut penting karena akan berdampak langsung pada usaha pemerintah dalam menekan risiko demografi.
"Indonesia saat ini sedang berada pada posisi yang riskan karena percepatan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan melalui perubahan struktur usia penduduk yang kita miliki. Bila tidak dimanfaatkan dengan baik (nantinya) akan berdampak buruk pada kondisi sosial ekonomi masyarakat" jelas dia.
Terkait dengan kebijakan tax holiday Shinta meminta proses pengurusannya tidak berbelit-belit agar bisa menarik minat investor.
"Kemudian mengenai tax holiday. Selama ini kan prosesnya masih ribet, seperti harus izin ke Kemetnerian Keuangan yang prosesnya makan waktu, belum lagi kelengkapan birokrasi," jelas dia.
Terakhir mengenai mengenai perubahan kebijakan di devisa hasil ekspor (DHE) dia menilai akan menjadi tantangan bagi pemerintah karena bank-bank yang menjadi mitra eksportir biasanya membutuhkan jaminan.
"Untuk DHE mungkin implementasinya akan cukup menantang untuk menaruh seluruh hasil DHE di sistem keuangan Indonesia bisa menjadi hambatan pelaku ekspor dalam melakukan bisnisnya," jelasnya.
"Mitra usaha pelaku ekspor kita mungkin memerlukan jaminan, bahwa kita (eksportir) bisa deliver dan mereka (bank) biasanya meminta kita untuk membuat rekening escrow di negara mereka. Oleh karena itu, kami harus lihat bagaimana pengaruhnya dengan insentif yang diberikan. Apakah lebih banyak positifnya apa tantangannya," sambung Shinta.
Sebagai informasi, pemerintah membarui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Pertama, memperluas tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedua, merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
Ketiga, memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.
Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. (Detikcom)