DPR dan Parpol Tolak Perppu KPK
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i74435-dpr_dan_parpol_tolak_perppu_kpk
DPR dan partai politik pendukung pemerintah menolak rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Okt 06, 2019 13:16 Asia/Jakarta
  • Presiden RI, Joko Widodo
    Presiden RI, Joko Widodo

DPR dan partai politik pendukung pemerintah menolak rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Partai Nasdem Surya Paloh menilai, penerbitan Perppu berisiko pada pemakzulan presiden. Tapi  pernyataan tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, sebab penerbitan Perppu merupakan wewenang presiden.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu hanya dapat dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa.

Parameternya bersifat subjektif berdasarkan penilaian presiden. Seluruh presiden yang menjabat sebelum Joko Widodo pernah menerbitkan Perppu. Sehingga, penerbitannya merupakan hal biasa dan tidak berkaitan dengan pemakzulan presiden.

 

 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7A, pemakzulan presiden terdiri atas enam syarat. Presiden hanya dapat dilengserkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dengan subjektivitasnya. Sebab, berdasarkan hukum tata negara, syarat situasi genting dalam penerbitan Perppu tak bisa diukur secara jelas.

Menurut Mahfud, subjektivitas presiden dalam menerbitkan Perppu tak perlu dipersoalkan. Sebab, hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh Presiden sebelumnya.(PH)