Upaya Iran Melawan AS di Pengadilan PBB
https://parstoday.ir/id/news/iran-i61282-upaya_iran_melawan_as_di_pengadilan_pbb
Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Senin (27/8/2018) mulai mempelajari tuntutan hukum Republik Islam Iran terhadap Amerika Serikat selama empat hari ke depan.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Aug 27, 2018 15:39 Asia/Jakarta
  • Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag.
    Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Senin (27/8/2018) mulai mempelajari tuntutan hukum Republik Islam Iran terhadap Amerika Serikat selama empat hari ke depan.

Setelah AS secara sepihak keluar dari Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA), Iran mendaftarkan sebuah tuntutan hukum di pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu.

Iran menganggap penerapan kembali sanksi telah melanggar Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi, dan Hak Konsuler (Treaty of Amity), yang ditandatangani antara Tehran-Washington pada 15 Agustus 1955 di Tehran. Traktat ini secara umum menekankan hubungan persahabatan sambil mendorong perdagangan timbal balik dan investasi serta mengatur hubungan konsuler, termasuk menjamin hak-hak bagi warga dari kedua belah pihak.

Treaty of Amity juga mengatur bahwa jika kedua negara tidak mampu menyelesaikan sengketa melalui kanal diplomatik, maka perkara itu akan dibawa ke Mahkamah Internasional.

Republik Islam secara resmi telah mendaftarkan tuntutan hukum terhadap AS di Mahkamah Internasional. Sebagai langkah awal, ICJ dalam sebuah surat resmi kepada Departemen Luar Negeri AS, memperingatkan Washington untuk tidak mengambil tindakan apapun terkait pengembalian sanksi sepihak, selama mereka mempelajari gugatan Iran.

Namun, AS tidak mengindahkan permintaan pengadilan PBB ini, dan Iran kemudian meminta ICJ untuk mengeluarkan putusan sementara guna menghentikan pengembalian sanksi AS. Jika permintaan ini dikabulkan, pemerintah AS – sebagai anggota PBB dan penandatangan Statuta Mahkamah Internasional – berkewajiban untuk mematuhi putusan ICJ.

Laya Joneydi.

Jika putusan sementara disetujui, ICJ selanjutnya akan menangani esensi tuntutan Iran terhadap AS dalam beberapa bulan ke depan. Sejauh ini ICJ sudah dua kali menangani tuntutan timbal balik Iran dan AS berdasarkan Treaty of Amity 1955.  

Tuntutan itu diajukan karena menurut para hakim ICJ, Treaty of Amity antara Iran dan AS masih tetap berlaku meskipun pecahnya Revolusi Islam dan pergantian sistem politik di Iran. Kedua pihak juga belum menggunakan mekanisme yang tersedia untuk membatalkan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, ICJ menerima tuntutan yang didaftarkan Iran dan bersedia menanganinya.

Meski demikian, tidak bisa dipastikan bahwa ICJ akan mengeluarkan putusan final yang memenangkan pemerintah Iran dan mengakui kebenaran tuntutan negara ini. Hal ini dengan memperhatikan kerumitan kasus dan tekanan yang bakal dihadapi oleh lembaga-lembaga internasional termasuk ICJ.

Pemerintah AS memiliki catatan panjang dalam mengabaikan putusan-putusan Mahkamah Internasional. Namun, jika putusan yang memenangkan Iran keluar, ini akan menjadi sebuah pencapaian besar di bidang hukum sekaligus bakal mengurangi kekuatan manuver AS dalam menekan Iran.

Staf Presiden Iran untuk Urusan Hukum, Laya Joneydi mengatakan, "Jika Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan yang memenangkan Iran, maka mungkin semua pengadilan lain di dunia secara prinsip akan mengikuti putusan ICJ. Dan mungkin juga pengadilan-pengadilan di Amerika tidak akan mematuhinya. Yang jelas putusan ICJ akan membawa implikasi internasional bagi Washington." (RM)