Dinamika Asia Tenggara, 30 Juni 2019
(last modified Sat, 29 Jun 2019 19:30:00 GMT )
Jun 30, 2019 02:30 Asia/Jakarta
  • Mahkamah Konstitusi
    Mahkamah Konstitusi

Dinamika, Asia Tenggara pekan ini menyoroti sejumlah isu di antaranya Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandi, dan KPU menetapkan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai pemenang pemilu.

Isu lainnya mengenai ststemen Anwar Ibrahim mengenai transisi kekuasaan di negaranya, dan Malaysia mengecam pelaku genosida Muslim Rohingya.  Masalah mengenai ASEAN mengingatkan dampak berlanjutnya perang dagang AS-Cina, dan sikap Myanmar yang menolak ICC menyelidiki isu Rohingya.

 

Mahkamah Konstitusi Indonesia 

 

MK Tolak Dalil Kubu Prabowo-Sandi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Jakarta.

Situs Antara hari Minggu (30/6) melaporkan, KPU mengundang masing-masing pasangan calon (paslon) beserta timnya, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir dalam pleno penetapan nanti.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) hari ini. Hampir seluruh dalil yang diajukan oleh Prabowo-Sandi ditolak MK.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, mendalilkan terjadi kecurangan dan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019, tidak jelas. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan klaim perolehan 52 persen suara oleh Prabowo-Sandi tak dilengkapi bukti lengkap.

Arief berujar Prabowo-Sandi mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara. Sementara Jokowi-Ma'ruf meraih 63.573.169 atau 48 persen suara.

Klaim itu berbeda dengan penetapan KPU pada 21 Mei 2019 sejumlah 85.607.362 atau 55,50 persen untuk Jokowi-Ma'ruf. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah.

Majelis Hakim menyebut Prabowo-Sandi tak menyertakan bukti rekapitulasi di tingkat daerah. Lalu tak ada bukti bahwa saksi Paslon 02 di daerah menyandingkan data tersebut dalam rekapitulasi berjenjang.

 

Anwar Ibrahim

 

Anwar Ibrahim: Tak ada Masalah Transisi Kekuasaan di Malaysia

Ketua Partai Keadilan Rakyat Malaysia, Anwar Ibrahim mengatakan, tidak ada masalah dengan proses transisi kekuasaan Malaysia sesuai dengan yang sudah direncanakan sebelumnya.

The Star Online (24/6/2019) melaporkan, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad saat diwawancarai CNBC di sela KTT ASEAN di Bangkok, Thailand mengaku bahwa ia akan memimpin selama tiga tahun, ini lebih lama dari waktu yang disepakati oleh aliansi politik, Pakatan Harapan.

Anwar Ibrahim menuturkan, saya melakukan pertemuan mingguan dengan PM Malaysia, dan akan bertemu dengannya segera.

"Transisi kekuasaan bukan masalah, titik, tidak ada masalah di antara kami berdua, yang penting adalah kami sepakat bahwa apa yang dijanjikan akan dipenuhi," katanya kepada wartawan, Senin (24/6).

Ketika ditanya apakah dia bersedia menunggu lebih lama dari dua tahun, yaitu waktu yang sudah disepakati, Anwar mengatakan dia akan mengklarifikasi hal ini dengan Mahathir.

"Itu hanya spekulasi," katanya, mengomentari pernyataan Mahathir bahwa dia akan tetap sebagai perdana menteri selama tiga tahun.

Anwar Ibrahim akan bertemu Mahathir di kantor PM Malaysia pada hari ini, Senin (24/6) pukul 5 sore. 

 

Kementerian luar negeri Malaysia

 

Malaysia Kutuk Pelaku Genosida Muslim Rohingya

Menteri Luar Negeri Malaysia mengutuk serangan militer dan ekstrimis Budha Myanmar terhadap Muslim Rohingya dan pembataian terhadap warga tertindas ini.

AFP melaporkan, Saifuddin Abdullah Sabtu (22/06) di sela-sela sidang tahunan ASEAN di Bangkok, Thailand mengatakan, pelaku pembantaian Muslim Rohingya di Provinsi Rakhine harus diidentifikasi dan dihukum.

"Pemulangan pengungsi Muslim Rohingya dari kamp-kamp di Bangladesh harus mencakup pemberian kewarganegaraan kepada mereka," tambah Saifuddin Abdullah.

Pemerintah Myanmar tidak mengakui Muslim Rohingya sebagai warga negara mereka. Selama serangan militer dan ekstrimis Budha sejak 25 Agustus 2017 terhadap Muslim Rohingya di Provinsi Rakhine, lebih dari enam ribu warga tewas, delapan ribu lainnya terluka dan sekitar satu juta orang mengungsi ke Bangladesh.

Komisi pencari fakta independen PBB setelah menyelidiki kondisi Provinsi Rakhine mencapai kesimpulan bahwa militer Myanmar melakukan genosida dan menyerang Muslim Rohingya

 

Bendera negara-negara anggota ASEAN

 

ASEAN Peringatkan Dampak Berlanjutnya Perang Dagang AS-Cina

Para pemimpin negara-negara ASEAN memperingatkan dampak berlanjutnya perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina serta konflik perbatasan di Laut Cina Selatan.

FNA melaporkan, para pemimpin negara-negara ASEAN di pertemuan mereka hari Ahad (23/06) di Bangkok, Thailand seraya mengungkapkan kekhawatiran atas berlanjutnya perang dagang antara Cina dan Amerika menyatakan, kondisi akibat perang ini berpotensi ke luar dari kontrol.

Para pemimpin anggota ASEAN juga menuntut penyelesaian konflik perbatasan di Laut Cina Selatan melalui dialog.

Perdana Menteri Thailand, Prayut Chan-o-cha di acara pembukaan KTT ASEAN ke-34 mengatakan, dibutuhkan otoritas dan kerja sama negara-negara Asia Tenggara untuk menciptakan serta menstabilkan sistem multipolar.

Krisis Muslim Rohingya juga menjadi agenda hari kedua KTT ASEAN di Bangkok. Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos dan Indonesia adalah anggota ASEAN.

 

Fatou Bensouda

 

Myanmar Tolak ICC Selidiki Isu Rohingya

Militer Myanmar menolak permintaan jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang ingin melakukan penyelidikan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Juru bicara militer Myanmar, Brigadir Jenderal Zaw Min Htun, kepada AFP, Kamis (27/6) mengatakan, militer dan pemerintah Myanmar tidak mengabaikan masalah ini dan telah berusaha menindak mereka yang melakukan pelanggaran.

"Myanmar punya komite investigasi yang meninjau masalah (Rohingya) ini dan mereka (ICC) harus menghormati apa yang kami lakukan. Campur tangan ICC merusak martabat pemerintah dan militer Myanmar," ujarnya.

 

Pengungsi Rohingya

Zaw Min melontarkan pernyataan tersebut sebagai reaksi atas langkah jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, yang berencana memperdalam investigasinya terkait dugaan tindak kejahatan terhadap Rohingya ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Bensouda telah membuka penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap Rohingya pada September lalu. AFP melaporkan, ia telah mengajukan permintaan kepada hakim ICC untuk membuka penyelidikan ini secara penuh.(PH)

 

Tags