Knesset Siapkan Hukuman Maksimum untuk Palestina
Anggota parlemen rezim Zionis, Knesset, dari partai Likud mengajukan rancangan undang-undang untuk meningkatkan hukuman bagi warga Palestina.
Televisi rezim Zionis saluran 7 hari Minggu (13/2/2022) melaporkan, seorang anggota Knesset Zionis menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara, untuk orang-orang Palestina yang melemparkan bom molotov atau benda-benda lain ke arah kendaraan pemukim dan tentara Israel, tapi jika terbukti di penjara dilakukan secara tidak sengaja, maka pidana penjara dikurangi menjadi sepuluh tahun.
Menurut tentara Israel pada tahun 2021, Palestina melakukan 5.532 operasi pelemparan batu terhadap Zionis yang meningkat 38 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, terjadi 1.022 peluncuran bom Molotov yag naik 751 kali dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Rancangan undang-undang tersebut didasarkan pada undang-undang yang disahkan pada tahun 2015. Undang-undang tersebut disetujui pada tahun 2015 hanya untuk tiga tahun dan implementasinya berakhir pada tahun 2018.
Rezim Zionis telah memberlakukan hukuman ini ketika berbagai wilayah Palestina menjadi sasaran agresi dan serangan tentara Israel dan pemukim Zionis setiap hari.(PH)