Afsel Adukan Israel ke Mahkamah Internasional​
(last modified Sat, 30 Dec 2023 06:05:19 GMT )
Des 30, 2023 13:05 Asia/Jakarta
  • Afsel Adukan Israel ke Mahkamah Internasional​

Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa Afrika Selatan telah mengajukan pengaduan terhadap Israel karena melanggar Konvensi Pencegahan Genosida. ​

Berdasarkan pengumuman Mahkamah Internasional hari Jumat (29/12/2023) pengaduan Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang bertujuan melakukan pembersihan etnis di Jalur Gaza.

Kementerian Luar Negeri Rezim Zionis menyebut pengaduan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional tidak berdasar, dan mengklaim bahwa Israel memerangi Hamas, bukan rakyat Palestina.

Sementara itu, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa meningkatnya kekerasan di Tepi Barat yang diduduki rezim Zionis, termasuk peningkatan operasi pasukan keamanan Israel dan tingginya jumlah korban jiwa, sangat mengkhawatirkan.

Gilad Erdan, Duta Besar Rezim Zionis untuk PBB menuduh Dewan Keamanan PBB pasif sehubungan dengan pembebasan sandera Israel yang ditahan oleh Hamas, dan PBB tidak peduli mengenai situasi di Palestina.

Erdan mengklaim bahwa PBB adalah perisai yang melindungi Lebanon dan Suriah.

Tanpa menyebutkan pembunuhan rakyat Palestina di Jalur Gaza dan dampak global dari gencarnya pemboman terhadap rezim Zionis, Erdan mengklaim bahwa badan-badan PBB yang bertanggung jawab untuk melaporkan Gaza dan Tepi Barat berbohong kepada Dewan Keamanan.

Agresi militer rezim Zionis ke Gaza menuai kecaman luas masyarakat dunia dan kawasan, namun sejauh ini organisasi-organisasi internasional, termasuk PBB, belum mampu menghentikan serangan Israel.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza Ashraf al-Qudra mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat serangan rezim Zionis di Jalur Gaza telah mencapai 21.320 orang.

Sebagian dari korban ini adalah anaka-anak dan perempuan yang tidak bersalah.(PH)