Uskup Inggris: Menghentikan Penjajahan Israel atas Palestina, Legal dan Urgen
(last modified Sat, 03 Aug 2024 14:10:42 GMT )
Aug 03, 2024 21:10 Asia/Jakarta
  • Uskup Agung Canterbury Gereja Inggris, Justin Welby
    Uskup Agung Canterbury Gereja Inggris, Justin Welby

Parstoday - Uskup Agung Canterbury di Gereja Inggris, mengatakan, jelas bahwa penghentian penjajahan Palestina, oleh Israel, adalah sebuah keharusan secara hukum dan moral.

Surat kabar Inggris, The Telegraph, baru-baru ini menulis, "Uskup Agung Canterbury, Justin Welby, mengumumkan, kehadiran Israel, di wilayah pendudukan Palestina, ilegal, dan menuntut diakhirinya pendudukan Palestina."
 
Uskup Justin Portal Welby, meminta seluruh anggota PBB termasuk Inggris, untuk menyetujui keputusan tidak mengikat Mahkamah Internasional, ICJ, terkait pengakuan resmi hak asasi rakyat Palestina, untuk menentukan nasib sendiri.
 
Delegasi hakim Mahkamah Internasional ICJ, dari seluruh dunia terkait keputusan ini mengumumkan, Israel, harus segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan distrik baru, dan mencabut seluruh peraturan serta tindakan diskriminasi terhadap rakyat Palestina, di Wilayah pendudukan.
 
Mahkamah Internasional, mengumumkan, "Penyalahgunaan terus menerus Israel, atas posisinya sebagai sebuah kekuatan pendudukan dengan cara menggabungkan dan mengawasi kontinu tanah-tanah di Wilayah pendudukan Palestina, dan melanggar hak rakyat Palestina, untuk menentukan nasib sendiri, adalah bukti nyata pelanggaran prinsip asasi hukum internasional, dan ICJ, menganggap kehadiran Israel, di Wilayah pendudukan Palestina, ilegal."
 
Pada hari Jumat (2/8/2024) Uskup Justin Welby mengatakan, keputusan Mahkamah Internasional, secara pasti menunjukkan bahwa kehadiran Israel, di Wilayah pendudukan Palestina, melanggar hukum, dan harus dihentikan sesegera mungkin.
 
Ia menambahkan,
 
Saat ini, ketika dunia berhadapan dengan peningkatan kasus pelanggaran hak internasional, dan komitmen pada sistem yang berlandaskan aturan yang dipertanyakan, negara di seluruh dunia perlu kembali menekankan komitmen tak tergoyahkannya atas seluruh perintah ICJ. Hak-hak internasional melindungi kemanusiaan bersama, martabat, dan kesejahteraan kita.
 
Uskup Justin Welby menerangkan, "Untuk melakukan perlawanan di dunia yang di dalamnya aksi-aksi seperti penyiksaan, penyanderaan, dan kekerasan luar biasa sudah menjadi biasa, kita harus berkomitmen pada aturan tanpa rasa takut atau manfaat apa pun di setiap kondisi. Tapi sejak beberapa lama hukum internasional diterapkan dan didukung secara diskriminatif, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan bersama. Sekarang waktunya untuk membalikkan proses yang benar-benar destruktif ini."
 
Menurut Justin, pertemuan-pertemuan yang dilakukannya dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan bahwa rezim yang dipaksakan di Wilayah pendudukan oleh kabinet-kabinet Israel, secara berturut-turut, telah melakukan diskriminasi sistematis.
 
Selain itu, Israel, melalui pembangunan distrik-distrik ilegal, dan menutup akses rakyat Palestina, atas sumber alam miliknya, serta memaksakan pemerintahan militer yang melanggar keadilan dan keamanan, telah mengingkari kemerdekaan dan cita-cita rakyat Palestina.
 
Di bagian lain pemaparannya, Uskup Agung Canterbury, mengatakan, "Terutama saya menyadari dampak-dampak masalah ini pada umat Kristen Palestina. Sebuah masalah yang mengancam masa depan dan kehidupan mereka. Jelas bahwa mengakhiri penjajahan adalah masalah yang legal dan dari sisi moral, urgen.
 
Ia meminta seluruh negara PBB, untuk memastikan komitmen langkah-langkah individual dan kolektif mereka dengan pandangan Mahkamah Internasional, ICJ, terkait pendudukan Israel, di Wilayah Palestina, yang melanggar hukum, dan memuluskan jalan untuk mengakui secara resmi hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
 
Perlu dicatat bahwa struktur Rezim Israel, terbentuk pada 1917, lewat rancangan kolonialisme Inggris, dan eksodus orang-orang Yahudi, dari berbagai negara dunia ke Palestina, dan setelah itu Israel, diumumkan berdiri tahun 1948.
 
Sejak saat itu berbagai jenis pembunuhan massal dan pembantaian terhadap rakyat Palestina, dilakukan oleh Israel, untuk merebut total tanah Palestina, dari tangan pemilik aslinya.
 
Sejumlah negara dunia dipimpin Republik Islam Iran, adalah pendukung serius pembubaran Rezim Israel, dan dipulangkannya orang-orang Yahudi, ke negara asal mereka. (HS)