Pelanggaran Kebebasan Berekspresi; Penghapusan Dokumentasi Kejahatan Israel dari Platform YouTube
Pars Today – Penghapusan ratusan video dokomenter kejahatan rezim Zionis di Jalur Gaza dan Tepi Barat oleh platform Youtube, menuai kritik pedas berbagai organisasi HAM, dan langkah ini disebut sebagai upaya untuk menyensor dokumen digital kejahatan perang.
IRNA Kamis (6/11/2025) dini hari menulis, Youtube menghapus lebih dari 700 video yang mencakup dokumen pelanggaran HAM oleh rezim Zionis di Jalur Gaza dan Tepi Barat dari platformnya.
Majalah Amerika The Intercept menulis bahwa video-video tersebut mencakup rekaman para ibu yang selamat dari genosida di Gaza, hasil penyelidikan mengenai pembunuhan Shireen Abu Akleh, jurnalis Palestina–Amerika, serta dokumentasi tentang penghancuran rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat.
Laporan The Intercept juga mengungkap bahwa pemerintah Amerika Serikat secara berkelanjutan menekan perusahaan-perusahaan teknologi agar tidak terlibat dalam menutupi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Laporan tersebut, dengan mengacu pada fakta bahwa sejak Oktober 2023 YouTube telah menargetkan ratusan akun dan konten Palestina, menambahkan bahwa dalam konteks ini, akun-akun resmi sejumlah organisasi hak asasi manusia Palestina—termasuk Al-Haq Institute, Al Mezan Center, dan Palestinian Center for Human Rights—juga telah dihapus.
Menurut tulisan The Intercept, akun-akun tersebut berisi berjam-jam rekaman lapangan yang menunjukkan pelanggaran hukum internasional oleh pasukan pendudukan Israel, termasuk serangan terhadap wilayah permukiman dan pembunuhan warga sipil.
Boot Bullwinkle, juru bicara YouTube, menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa “perusahaan ini mematuhi undang-undang sanksi dagang Amerika Serikat,” dan menambahkan bahwa penghapusan konten dilakukan sebagai tanggapan terhadap peraturan yang berkaitan dengan sanksi yang diberlakukan terhadap lembaga-lembaga Palestina.
Namun, organisasi-organisasi hak asasi manusia menyebut penjelasan tersebut sebagai “kedok hukum untuk menyensor suara rakyat Palestina” dan menegaskan bahwa YouTube telah berubah menjadi alat untuk menghapus dokumen serta bukti digital mengenai kejahatan perang.
Organisasi hak asasi manusia Palestina Al-Haq Institute, dengan menyinggung bahwa kanal miliknya telah dihapus pada tanggal 3 Oktober, menyatakan bahwa YouTube mengemukakan alasan pelanggaran terhadap pedoman umum. Akan tetapi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi dan kemunduran dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Palestinian Center for Human Rights (PCHR), yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa diakui sebagai lembaga hak asasi manusia tertua di Gaza, menyatakan bahwa penghapusan ratusan video dokumenter tentang kejahatan rezim Israel di Gaza dan Tepi Barat merupakan bentuk “perlindungan terhadap para penjahat” dan “pelayanan terhadap kebijakan impunitas.”
Sementara itu, dalam tanggapan internasional, Sarah Leah Whitson, Direktur Eksekutif organisasi Democracy for the Arab World Now (DAWN), menyebut tindakan YouTube tersebut sebagai sesuatu yang mengecewakan dan mengejutkan.
Selain itu, Katherine Gallagher, pengacara hak asasi manusia di Center for Constitutional Rights di New York, juga menyatakan bahwa “dukungan YouTube terhadap agenda pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menyembunyikan bukti pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang dilakukan oleh rezim Israel adalah hal yang memalukan.” (MF)