Langkah Mundur ICC Hadapi Tekanan AS
https://parstoday.ir/id/news/world-i69307-langkah_mundur_icc_hadapi_tekanan_as
Keinginan Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Fatou Bensouda untuk menyelidiki kejahatan perang pasukan AS di Afghanistan, mendapat perlawanan keras dari pemerintahan Trump.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Apr 15, 2019 18:23 Asia/Jakarta
  • Pasukan AS di Afghanistan.
    Pasukan AS di Afghanistan.

Keinginan Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Fatou Bensouda untuk menyelidiki kejahatan perang pasukan AS di Afghanistan, mendapat perlawanan keras dari pemerintahan Trump.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo secara terbuka mengancam akan mencabut atau menolak memberikan visa kepada para pegawai ICC, yang ingin menyelidiki kejahatan perang pasukan AS di Afghanistan.

Lembaga hukum internasional ini pada 12 April lalu menyatakan bahwa penyelidikan mengenai dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan telah dihentikan, karena AS dan pihak lain yang terlibat konflik tidak bersedia bekerja sama. Menurut ICC, saat ini kondisi untuk melakukan investigasi di Afghanistan yang akan berpihak pada keadilan, tidak tercipta.

Keputusan ICC ini mendapat respon positif dari pemerintah AS. Tentu saja, ICC memilih mundur dari rencananya setelah mendapat tekanan kuat dari Washington.

Lembaga-lembaga HAM internasional mengkritik langkah mundur ICC. Amnesty International menyatakan bahwa penolakan ICC untuk menyelidikan kejahatan perang AS di Afghanistan akan melemahkan kredibilitas lembaga ini.

"Afghanistan menyaksikan kejahatan keji yang dilakukan dengan impunitas yang hampir mutlak di seluruh negeri selama lebih dari 15 tahun. Keputusan ICC adalah pengabaian mengejutkan terhadap para korban di mana akan melemahkan kredibilitas lembaga itu," kata Direktur Asia Selatan di Amnesty International, Biraj Patnaik.

"Pengadilan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memeriksa kondisi para korban kejahatan di Afghanistan dan menjelaskan keputusan ini," tegasnya.

ICC telah menerima ribuan pengaduan dari para korban kejahatan perang di Afghanistan. Para jaksa ICC kemudian berencana membuka penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun, keputusan itu mengundang kemarahan pemerintah AS.

Penentangan Washington sebenarnya indikasi dari pengetahuan mereka tentang perilaku tidak manusiawi tentara AS di Afghanistan.

Kehadiran pasukan AS di Afghanistan tidak membawa apapun selain kematian ribuan warga sipil, kehancuran infrastruktur, dan penyebaran terorisme.

Selama menduduki Afghanistan, pasukan AS telah melakukan banyak kejahatan dan membunuh ribuan warga sipil, di mana para pelakunya harus diseret ke meja hijau.

Namun, AS menganggap dirinya istimewa dan pasukan Amerika memiliki kekebalan hukum dari segala tuntutan dan tidak bisa diproses oleh lembaga hukum internasional. (RM)