Sri Lanka kembali Jalankan Hukuman Mati
(last modified Thu, 27 Jun 2019 04:02:59 GMT )
Jun 27, 2019 11:02 Asia/Jakarta
  • Maithripala Sirisena
    Maithripala Sirisena

Hukuman mati di Sri Lanka setelah empat dekade dilaporkan kembali dijalankan.

Seperti dilaporkan IRIB, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena Rabu (26/06) seraya merilis instruksi hukuman mati terhadap empat penyelundup narkotika mengatakan, prosedur administrasi untuk memulai hukuman mati di neagra ini telah tuntas.

 

Presiden Sri Lanka tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan hukuman mati tersebut, dan hanya mengumumkan eksekusi mati ini akan segera dilaksanakan.

 

Perilisan instruksi hukuman mati dirilis ketika penghentian vonis mati di Sri Lanka telah berjalan selama 40 tahun. (MF)