26 Negara Tuntut Pencabutan Sanksi AS di Tengah Pandemi
-
Sidang Majelis Umum PBB
26 negara dunia termasuk Republik Islam Iran, Suriah, Rusia, Cina, dan Irak mengumumkan sanksi ekonomi Amerika Serikat dan beberapa negara Barat terhadap negara-negara independen dunia, menjadi hambatan terbesar dalam melawan penyebaran Virus Corona, dan mereka menuntut pencabutannya.
IRNA (6/10/2020) melaporkan, pernyataan bersama 26 negara ini dibacakan pada hari Senin (5/10) di sidang ketiga Majelis Umum PBB terkait hak asasi manusia oleh wakil dari Cina.
Ke-26 negara termasuk 9 negara Afrika ditambah Korea Utara, dan Belarus menegaskan, negara-negara yang menjatuhkan sanksi dengan melanggar HAM, telah menjadi hambatan terbesar bagi perang melawan wabah Covid-19.
Ditegaskannya, solidaritas global, dan kerja sama internasional sangat diperlukan untuk menghadapi pandemi ini.
Sanksi sepihak, dan menindas yang dilakukan Amerika yang meliputi barang kebutuhan pokok, bahkan obat-obatan dan keperluan medis, menyebabkan munculnya berbagai masalah bagi rakyat negara-negara yang disanksi Washington terutama mereka yang terpapar Covid-19.
Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif baru-baru ini memprotes kebijakan permusuhan Amerika di tengah pandemi global Corona dan mengatakan, dunia tidak bisa lagi diam menyaksikan terorisme ekonomi Amerika yang terhubung dengan terorisme medis. (HS)