Reaksi OKI atas Pencabutan Kekebalan Hukum UNRWA oleh AS
-
UNRWA di Gaza
Parstoday- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengungkapkan penyesalannya atas langkah Amerika mencabut kekebalan hukum UNRWA, dan meminta Washington mengevaluasi kembali keputusannya tersebut serta melanjutkan pendanaan terhadap badan tersebut.
OKI seraya merilis statemen menyatakan, UNRWA tidak dapat ditiadakan atau digantikan oleh lembaga lain. Lembaga ini adalah urat nadi kehidupan jutaan pengungsi Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) juga mengutuk keputusan Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan terhadap Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), dan menyerukan pembatalan segera.

Pernyataan itu mengatakan: "Keputusan Departemen Kehakiman AS untuk mencabut kekebalan hukum UNRWA sekali lagi merupakan dukungan pemerintah AS terhadap kebijakan rezim Zionis dan upaya sistematisnya untuk melenyapkan UNRWA." Pernyataan Hamas berlanjut dengan mengatakan bahwa UNRWA selalu menjadi simbol politik dan kemanusiaan serta perwujudan hak pengungsi Palestina untuk mendapatkan manfaat dari layanan bantuan dan kembali ke rumah mereka tempat mereka diusir secara paksa.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump memutuskan pada hari Jumat, 25 April, untuk mencabut kekebalan badan bantuan (UNRWA). Berdasarkan keputusan ini, pemerintah AS tidak lagi menganggap UNRWA sebagai bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memungkinkannya untuk menuntut UNRWA di pengadilan negara tersebut.
Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, disingkat UNRWA, adalah organisasi yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1949.
UNRWA bertugas memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina yang telah mengungsi dari rumah mereka karena konflik berkepanjangan. Dengan kata lain, organisasi ini menyediakan layanan sosial, pendidikan, kesehatan dan layanan bantuan lainnya untuk mendukung pengungsi Palestina yang telah mengungsi dari daerah mereka akibat perang dan kekerasan. Kegiatan badan tersebut dilakukan di lima wilayah utama: Yordania, Lebanon, Suriah, Tepi Barat, dan Gaza.
Terlepas dari masalah dan kejahatan rezim Zionis dalam genosida rakyat Palestina dan Gaza, UNRWA telah memainkan peran yang sangat penting dalam memperbaiki situasi pengungsi Palestina. Organisasi ini telah mampu meningkatkan kondisi kehidupan banyak pengungsi dengan menyediakan berbagai layanan.
Rezim Zionis dan pemerintah AS telah mengintensifkan serangan terhadap kamp-kamp pengungsi Palestina, sekolah-sekolah dan rumah sakit di Gaza menyusul Operasi Badai Al-Aqsa dan ketidakmampuan Zionis untuk menghadapi kelompok-kelompok perlawanan Palestina dalam mengejar tujuan dan konspirasi jahat mereka.
Serangan ini dilancarkan dengan tujuan membuat kelompok muqawama Palestina mundur dan merelokasi paksa warga Palestina dari Gaza, ketika Zionis gagal meraih tujuan dan progamnya.
Tindakan Departemen Kehakiman AS untuk mencabut kekebalan hukum UNRWA ini membuka jalan bagi pembatasan dan ketentuan yang memungkinkan peluang menuntut badan PBB ini. Selain itu, kondisi bantuan keuangan dan kemanusiaan di Gaza dan kamp-kamp pengungsi Palestina akan menjadi semakin sulit dan semakin terbatas.
Pejabat Amerika telah mengambil tindakan tidak manusiawi ini dalam situasi di mana aktivis sipil dan akademis di seluruh Amerika Serikat, terutama universitas-universitas di negara tersebut, telah menjadi pendukung utama rakyat Palestina.
Tindakan ini menunjukkan kelemahan dan keputusasaan rezim Zionis dan pendukung utamanya, pemerintah AS, terhadap kelompok perlawanan Palestina. Meski menghadapi segala pembatasan, rakyat Palestina telah melawan tindakan berlebihan Amerika Serikat dan rezim Zionis serta ingin meraih hak-hak sah mereka yang telah dirampas oleh penjajah.
Sabotase sistematis pemerintah AS terhadap UNRWA dalam mendukung rezim Zionis ditujukan untuk menerapkan pembatasan terhadap lembaga-lembaga bantuan PBB di Gaza.
Pencabutan kekebalan hukum UNRWA juga mengungkap standar ganda Amerika Serikat dan pemerintah Barat terhadap hak asasi manusia. Dalam keadaan di mana para penjahat dan pelaku genosida di Gaza harus ditangkap dan diadili di pengadilan internasional, pejabat Amerika menggunakan segala metode dan sarana untuk mendukung otoritas Zionis.
Para pembela hak asasi manusia Amerika dan Barat tetap bungkam dalam menghadapi genosida brutal dan berkelanjutan yang dilakukan rezim Zionis di Gaza dan wilayah pendudukan, dan mereka juga memberi penghargaan kepada penjahat Zionis. (MF)