Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
(last modified Sat, 13 Nov 2021 03:39:08 GMT )
Nov 13, 2021 10:39 Asia/Jakarta
  • Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegasakan bahwa diprakarsainya beleid Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, adalah semata sebagai upaya pemenuhan hak warga negara.

Nadiem menyebut bahwa sudah menjadi hak tiap warga Indonesia untuk memperoleh pendidikan tinggi yang aman. Karena menurutnya tidak ada pembelajaran yang dapat berlangsung apabila lingkungan belajar tidak aman.

"Peraturan Menteri ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi dalam melihat PPKS. Karena saat ini, belum ada kerangka hukum. Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan. Karena belum dikasih payung hukum yang jelas," tutur Nadiem dalam Taklimat Media Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dari kekerasan Seksual secara daring, Jumat (12/11/2021).

Bukan hanya soal kepastian hukum, mantan bos Gojek ini juga mau melalui beleid yang diterbitkan maka muncul langkah edukasi mengenai isu kekerasan seksual. Menurtunya, perlu ada kategori yang jelas dari kekerasan seksual. Bila merujuk Pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

"Melalui edukasi, terjelaskan apa itu definisi kekerasan seksual. Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area 'abu-abu' yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Yakni aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," tegasnya seperti dikutip dari Gatra.com.

Dengan dikeluarkannya beleid ini pun, Nadiem berharap timbul sinergisme antara para stakeholder pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual. Oleh karenanya, akan menjadi baik bila mulai dari tenaga pendidik, pelajar, hingga sivitas akademika di lingkungan pendidikan bisa berkolaborasi dalam pencegahan tersebut. 

"Kolaborasi pun juga akan terjadi antara Kementerian dan kampus-kampus untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia," katanya.

Kemendikbud akan Terus Sosialisasi Permendikbud PPKS

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan terus menyosialisasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan tentang Permen ini,” kata Nizam kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini mendapat kritikan dari sejumlah ormas agama dan partai politik seperti PKS karena dianggap jauh dari nilai Pancasila dan norma agama.

Nizam menuturkan selama ini terus berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ormas agama seperti Muhammadiyah, PBNU. Kementerian juga berdialog dengan Komnas Perempuan untuk membahas Permendikbudristek PPKS tersebut.

“Semoga masyarakat dapat memahami, demi melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.

Sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah dan partai PKS menolak beberapa pasal dalam Permendikbud itu. Politikus PKS, Ledia Hanifa Amalia, menilai pasal 3 ini tidak mengandung landasan norma agama.

Kemudian Pasal 5 ayat 2 yang berisi tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Ledia mempermasalahkan kata “persetujuan” atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan. Ia menilai acuan ini berbahaya. Apalagi jika tidak dimasukannya norma agama, generasi muda seolah digiring pada konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan.

Juga Pasal 7 dan 8 mengenai pencegahan kekerasan seksual. Ledia menilai kedua pasal ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum, dan hanya fokus pada birokratisasi administratif.

 Gedung DPR/MPR RI.

Gerindra-PKS Ngotot Permendikbud Cegah Kekerasan Seksual Diubah

Partai Gerindra dan PKS kukuh menyebut peraturan pencegahan kekerasan seksual di kampus melegalisasi zina meski itu tak tertuang secara tertulis di dalamnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik lantaran mengatur soal prinsip persetujuan (consent) sebagai tolok ukur kekerasan seksual.

"Pengaturan mengenai sejumlah jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek ini (pasal 5) yang menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia," kata Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

"Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," imbuh dia seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dirinya menghormati maksud Permendikbudristek ini, yakni sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Ia pun mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi aturan tersebut agar sejalan dengan nilai-nilai agama.

Senada, Ketua Dewan Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera Salim Segaf Al-Jufri menyebut pasal 5 ayat (2) huruf l dan m peraturan itu menjelaskan pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi harus tanpa persetujuan korban.

Bila ada persetujuan atau saling suka sama suka, dia menilai itu tidak dikategorikan ke dalam bentuk kekerasan seksual.

"Covernya itu indah. Seperti Permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan sensual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

"Ini sesuatu Permen yang bertentangan dengan Pancasila, norma agama, budaya. Kalo ini yang terjadi, sesuatu yang membuat kita prihatin," ujar Salim.

Himmatul dan Salim pun menyebut pendidikan Indonesia seharusnya berdasarkan pada agama, iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Tujuan pendidikan kita ini kaitan dengan masalah yang mendasar, masalah agama, masalah Iman, dan taqwa itu sendiri. Jadi penting, penting, dan penting," kata dia. (RM)

Tags