PSBB dan Gelombang Kedua Covid-19 di Indonesia
Sejumlah pemerintah daerah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tak semakin meluas.
PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Jika aturan ini diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.
Sementara itu, sejak 10 April 2020, DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dan berlaku hingga 23 April mendatang.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan PSBB sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona di Jakarta. Hingga update terakhir telah ada 2.186 kasus positif virus corona di DKI Jakarta.
Namun Epidemiolog Indonesia kandidat doktor dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, penerapan PSBB di DKI Jakarta sejauh ini masih belum efektif.
Sebab, pembatasan pergerakan manusia yang menjadi salah satu tujuan PSBB belum tercapai.
"Hal ini karena masih dibukanya pintu masuk kota atau arus transportasi umum menuju kota yang diakibatkan oleh masih beroperasinya beberapa usaha perdagangan," kata Dicky saat dihubungi, Senin (13/4/2020). Sebagaimana hasil pantauan Parstodayid dari kompas, Selasa (14/04/2020).
Gelombang Kedua Covid-10
Masih dari Kompas, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, disiplin masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat dan langkah pencegahan penting untuk menghadapi perkiraan puncak pandemi maupun gelombang kedua penularan Covid-19.
"Jadi kuncinya adalah bagaimana masyarakat disiplin. Sekarang intinya masyarakat diminta disiplin (menerapkan pola hidup sehat). Nanti setelah sampai puncak ya tetap saja harus disiplin," ujar Yuri, Selasa (14/4/2020).
Sikap disiplin ini meliputi penerapan hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga kondisi tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, berolahraga.
Kemudian, memakai masker, menjaga etika batuk dan bersin, menjaga jarak saat komunikasi sosial, tetap berada di rumah, hingga disiplin untuk tidak bekerumun di luar rumah.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona itu, masyarakat yang berada di daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga harus disiplin menjalankan aturan yang ada.
"Intinya disiplin (dalam melakukan pencegahan) hingga hal-hal terkecil sampai penyakit ini tidak ada," ucap dia.
"Ini (Covid-19) penyakit menular. Kalau penyakit menular itu tak tergantung aturan, tetapi tergantung bagaimana aturan itu dijalankan," kata Yuri.