Mahkamah Internasional Putuskan AS Bersalah, Ini Respon Iran
https://parstoday.ir/id/news/iran-i142598-mahkamah_internasional_putuskan_as_bersalah_ini_respon_iran
Kementerian Luar Negeri Iran menyebut keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan Amerika Serikat telah membekukan secara ilegal aset Iran, sebagai bukti lain dari kebenaran sikap Republik Islam, dan pelanggaran hukum pemerintah AS.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Mar 31, 2023 16:22 Asia/Jakarta
  • Kemlu Iran
    Kemlu Iran

Kementerian Luar Negeri Iran menyebut keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan Amerika Serikat telah membekukan secara ilegal aset Iran, sebagai bukti lain dari kebenaran sikap Republik Islam, dan pelanggaran hukum pemerintah AS.

Kemlu Iran, Kamis (30/3/2023) mengumumkan, "Kami menganggap upaya menuntut hak-hak rakyat Iran, sebagai bagian, dan kewajiban substansial kami."
 
Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Kamis, Mahkamah Internasional, ICJ tidak menerima seluruh argumen pembelaan dan tuduhan pemerintah AS, terhadap Iran.
 
"Mahkamah Internasional dalam putusannya menyatakan bahwa AS telah melanggar perjanjian internasional, dan menjelaskan bahwa pemerintah Gedung Putih telah melanggar isi Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 10, Traktat Persahabatan, Hubungan Ekonomi, dan Hak Konsuler yang ditandatangani Iran dan AS di Tehran, 15 Agustus 1955, dan menegaskan tanggung jawab internasional pemerintah AS," kata Kemlu Iran.
 
Ditambahkannya, "Mahkamah Internasional setelah menekankan tanggung jawab internasional pemerintah AS, kemudian mewajibkan Washington untuk mengompensasi kerugian terhadap Iran. Republik Islam pecaya putusan Mahkamah Internasional membuktikan kokohnya argumen, dan bisa dipercayanya tuntutan Iran."
 
Menurut Kemlu Iran, dalam putusan ini, Mahkamah Internasional dengan benar telah menolak seluruh pembelaan tak berdasar AS, dan menegaskan bahwa AS telah melanggar perjanjian, di sisi lain menganggap Iran sebagai pihak yang benar, sehingga mewajibkan AS mengompensasi kerugian, dan itu adalah argumen terkuat bahwa Republik Islam benar. (HS)