Penjelasan Konsekuensi Sanksi Ilegal AS dalam Pertemuan Iran-Kuba
(last modified Wed, 21 Aug 2024 13:08:43 GMT )
Aug 21, 2024 20:08 Asia/Jakarta
  • Penjelasan Konsekuensi Sanksi Ilegal AS dalam Pertemuan Iran-Kuba

Parstoday- Perwakilan Institut Razi dan Institut Pasteur Iran serta perwakilan perusahaan-perusahaan Kuba mengadakan pertemuan untuk menjelaskan dampak dan hambatan yang disebabkan oleh sanksi dan tindakan pembatasan ilegal dan sepihak Amerika Serikat terhadap pemanfaatan negara-negara terhadap ilmu dan bioteknologi.

Pertemuan Institut Pasteur Iran dan Institut Penelitian Vaksin dan Serum Razi Iran dengan mitranya dari Kuba dilaksanakan dalam pertemuan keempat Kelompok Kerja Penguatan Konvensi Pelarangan Senjata Biologi (BTWC) di Jenewa, Swiss.

 

Menurut Parstoday, Kayhan Azadmanesh, perwakilan dari Razi Institute dan Pasteur Institute of Iran, dalam pertemuan ini mengisyaratkan capaian Republik Islam Iran di bidang ilmu biologi dan bioteknologi, serta contoh kerja sama internasional dengan negara-negara seperti Senegal, Mauritania, Mali, Uzbekistan dan Kuba di bidang produksi Vaksin dan serum serta penyelenggaraan berbagai kursus pelatihan di bidang ilmu biologi.

 

Dengan memaparkan 104 tahun sejarah Institut Pasteur Iran dan peran lembaga ini dalam pengendalian dan pemberantasan penyakit seperti cacar, wabah, TBC dan Covid-19 serta pentingnya kerja sama internasional lembaga ini dalam produksi ilmu pengetahuan dan vaksin, Azadmanesh menyinggung kerja sama dengan Kuba dalam bidang produksi dua vaksin rekombinan hepatitis B dan Covid-19.

 

Ia juga menuntut mekanisme untuk memberi jaminan kerja sama ilmu dan kesehatan dalam koridor Konvensi Biologi.

 

Perlu dicatat bahwa Konvensi Larangan Pengembangan, Produksi dan Penimbunan Senjata Biologi, sebagai perjanjian internasional tentang pelarangan senjata pemusnah massal, mulai berlaku pada bulan Maret 1975, dan sejauh ini 187 negara telah menjadi anggotanya.

 

Menurut Pasal 10 Konvensi Biologi, hak atas pemanfaatan ilmu biologi secara damai telah diakui bagi semua anggota perjanjian, dan para anggota konvensi juga diharuskan untuk saling memfasilitasi akses penuh terhadap peralatan, bahan, dan informasi yang diperlukan di bidang pemanfaatan ilmu biologi secara damai.

 

Namun Amerika Serikat dengan menjantuhkan sanksi dan hambatan ilegal, serta dengan melanggar perjanjian komitmen hukum internasionalnya, termasuk di bawah Konvensi Biologi, telah melanggar hak negara-negara untuk kerja sama internasional dan memanfaatkan kapasitas ilmu biologi dan bioteknologi. (MF)