Sanksi AS; Virus Perusak dalam Hubungan dan Hukum Internasional
Deputi urusan internasional Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung Iran menggambarkan sanksi ekstra-regional AS, sepihak, dan sekunder sebagai contoh jelas virus berbahaya AS di bidang hubungan dan hukum internasional.
Menurut laporan IRNA, Sayid Majid Tafreshi, Deputi Urusan Internasional Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung Iran, bertemu dengan Okaniwa Ken, Wakil Perwakilan Tetap Jepang di PBB dan Organisasi Internasional yang berbasis di Jenewa untuk membahas dan berkonsultasi terkait kelanjutan dari diskusi hukum dan peradilan bilateral dan kebutuhan untuk mengakhiri penggunaan mekanisme HAM PBB sebagai instrumen.
Mengacu pada tahun ke-90 hubungan politik Iran-Jepang dan hubungan baik antara kedua negara di berbagai bidang, Okaniwa Ken menekankan upaya Jepang untuk tidak mempolitisasi masalah hak asasi manusia dan keinginannya untuk melanjutkan pembicaraan hukum dan peradilan dengan Iran.
Sayid Majid Tafreshi, Deputi Urusan Internasional Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung Iran, yang menghadiri sidang keempat puluh tiga Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, sebelumnya telah bertemu dengan para duta besar dan perwakilan negara-negara yang hadir dalam pertemuan tersebut seraya menyerukan upaya menghadapi penyalahgunaan resolusi HAM sebagai instrumen untuk menekan negara-negara lain.
Pertemuan Dewan HAM PBB ke-43 dimulai di Jenewa, Swiss pada 24 Februari dan berlangsung hingga 20 Maret.