Feb 29, 2024 21:43 Asia/Jakarta
  • kitab suci Al Quran
    kitab suci Al Quran

Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia saat ini sedang memantau beberapa aplikasi Alquran yang beredar di masyarakat yang belum disetujui dan disertifikasi.

Menurut Sekretaris Divisi Penegakan dan Kontrol KDN Nik Yusaimi Yussof, aplikasi ini digunakan oleh komunitas Muslim yang dapat menimbulkan kekhawatiran karena potensi kebingungan yang mungkin terjadi.
 
“Beberapa aplikasi Alquran yang dikembangkan oleh perusahaan pengembangan aplikasi lokal belum mendapatkan persetujuan dan beberapa bahkan belum mengajukan permintaan persetujuan mereka,” kata Nik Yusaimi, dilansir dari Malay Mail, Selasa (27/2/2024).
 
"Sejauh ini, hanya satu aplikasi Alquran, 'Smart Quran' yang telah memperoleh sertifikasi dari KDN, memverifikasi keasliannya untuk digunakan oleh komunitas Muslim di negara ini," ujarnya.
 
Nik Yusaimi mengatakan aplikasi Smart Quran yang dikembangkan bersama dengan KDN, mendapat persetujuan dari Jakim. Aplikasi ini terdaftar baik di Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) maupun Komisi Perusahaan Malaysia (SSM).
 
Permohonan tidak tersertifikasi karena belum ditinjau oleh Panitia Lajnah Tashih al-Quran. Untuk mendapatkan persetujuan, perusahaan penerbitan harus sepenuhnya dimiliki oleh umat Islam.
 
"Menurut Printing of Quran Text Act (APTQ) 1986, setiap penerbitan Alquran, termasuk aplikasi Alquran, harus mendapatkan sertifikasi KDN, yang melibatkan tinjauan ahli, sebelum beredar di negara ini," jelasnya.
 
Dia mengatakan KDN mendorong perusahaan pengembangan aplikasi untuk menyediakan salinan perangkat lunak akhir teks Quran kepada Dewan Kontrol dan Perisenan Pencetakan Teks KDN (LPPPQ KDN).
 
"Ini penting untuk menjamin kemurnian ayat-ayat Alquran dan untuk mencegah salah tafsir yang dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan publik," katanya.
 
Dia menambahkan KDN sejauh ini telah menyetujui atau menyertifikasi 966 jenis Alquran, termasuk versi elektronik, untuk dijual dan didistribusikan di Malaysia.
 
"KDN meminta publik untuk melaporkan konten terkait Alquran yang tidak bersertifikat dan bertentangan dengan peraturan yang diuraikan dalam APTQ 1986 (Amandemen) 2023," katanya. (republika)