Jul 28, 2020 19:42 Asia/Jakarta
  • Mantan PM Malaysia Najib Tun Razak
    Mantan PM Malaysia Najib Tun Razak

Pengadilan Malaysia menyatakan mantan perdana menteri Najib Tun Razak bersalah di kasus penyalahgunaan kekuasaan dan skandal korupsi.

Seperti dilaporkan ISNA Selasa (28/7/2020), Najib didakwa melakukan penggelapan miliaran dolar dari sebuah dana pemerintah yang ia bentuk.

Meski demikian mantan perdana menteri Malaysia ini menolak tudingan bersalah terkait hubungan dengan penipuan finansial terbesar dunia.

Mantan perdana menteri Malaysia ini di pemilu bulan Mei 2018 kalah dari Mahathir Mohamad dan ia kemudian turun dari kekuasaan.

Di antara alasan kekalahan utama partai Najib adalah dakwaan skadal korupsi yang dialamatkan kepadanya. (MF)

 

Tags