Presiden Lebanon: UU Pemilu harus Diubah
Presiden Lebanon menegaskan urgensi amandeman undang-undang pemilu, dan penyelenggaraan pemilihan umum legislatif pada waktu yang telah ditetapkan, Mei 2017.
Michel Aoun dalam statemennya yang disampaikan Selasa (31/1) menyatakan dukungannya terhadap amandeman undang-undang pemilu.
"Keputusan mengenai undang-undang baru pemilu akan menentukan kuota setiap kubu," ujar Presiden Lebanon.
Aoun menjelaskan, sekitar 87 persen rakyat Lebanon menghendaki digelarnya pemilu berdasarkan undang-undang baru, dan tuntutan rakyat ini tidak boleh diabaikan.
Sebelumnya, ketua parlemen Lebanon, Nabih Berri mengatakan, aturan mendatang yang akan disahkan mengenai pemilu akan lebih baik dari undang-undang "60", sebab undang-undang ini tidak bisa memenuhi tuntutan rakyat Lebanon untuk mewujudkan keterwakilan yang adil dan komprehensif di parlemen.(PH)