Pengadilan Yunani Batalkan Vonis Penyitaan Kapal Tanker Minyak Iran
Pengadilan Yunani membatalkan vonis sebelumnya yang memberikan wewenang kepada AS untuk menyita kapal tanker minyak Iran.
Yunani menyita sebuah kapal berbendera Iran bulan lalu.
Menanggapi langkah pemerintah Yunani tersebut, angkatan laut Korp Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menangkap dua kapal tanker Yunani, Prudent Warrior dan Delta Poseidon, karena melakukan pelanggaran di perairan Teluk Persia.
Langkah Iran dilakukan setelah duta besar kedutaan Yunani untuk Tehran dipanggil ke Kementerian Luar Negeri Iran dan diminta untuk membebaskan kapal tankernya yang disita.
Pengadilan Yunani pada hari Rabu (8/6/2022) membatalkan vonis pengadilan sebelumnya yang memberi wewenang kepada Amerika Serikat untuk menyita sebagian dari pengiriman minyak Iran di sebuah kapal tankernya di lepas pantai Yunani.
Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa penyitaan minyak Iran telah memicu reaksi keras dari Tehran, dan sumber hukum, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa Iran telah mengajukan banding atas putusan pengadilan Yunani tersebut.
Menurut laporan ini, hasil pengadilan banding terkait pembatalan perintah penyitaan minyak Iran belum diumumkan.(PH)