Afrika Selatan: Putusan ICJ Tonggak Penting Perwujudan Keadilan
Pemerintah Afrika Selatan menilai putusan awal Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap rezim Zionis sebagai kemenangan menentukan supremasi hukum dan tonggak penting dalam terwujudnya keadilan bagi bangsa Palestina.
Afrika Selatan mengajukan pengaduan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional pada tanggal 29 Desember, dan mengklaim bahwa rezim Zionis melanggar Konvensi Genosida 1948 selama operasi militernya di Jalur Gaza.
Ketua Mahkamah Internasional, Joan Donoghue, hari Jumat (26/1/2024) mengumumkan keputusannya mengenai tindakan darurat dan sementara untuk menghentikan aktivitas militer rezim Zionis di Jalur Gaza.
Dalam putusan hari ini, Mahkamah Internasional menegaskan kompetensinya untuk menangani kasus ini dan meminta rezim Zionis mengambil tindakan untuk mencegah genosida.
Pemerintah Afrika Selatan menyambut baik tindakan sementara yang diberlakukan oleh Mahkamah Internasional terhadap rezim Zionis.
Maite Nkoana-Mashabane, Menteri Kerja Sama Internasional Afrika Selatan mengatakan, "Kita tidak bisa hanya menyaksikan kematian ribuan rakyat Palestina dan tidak mengambil tindakan,".
"Kami ingin Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah gencatan senjata di Gaza. Tanpa adanya gencatan senjata, pelaksanaan perintah Mahkamah Internasional tidak akan berhasil," ujar Mashabane.
"Putusan pengadilan internasional merupakan langkah penting dan merupakan ujian serta evaluasi kepatuhan rezim Zionis terhadap hukum internasional," tegasnya.
Tim hukum Afrika Selatan juga menekankan bahwa mereka akan berusaha mencegah genosida terhadap rakyat Palestina, dan rezim Zionis gagal meyakinkan pengadilan bahwa tidak ada pelanggaran hukum.
Tim hukum Afrika Selatan ini meminta seluruh negara untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional tersebut dan menegaskan bahwa putusan hari Jumat mempunyai pesan bagi Israel bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.(PH)