Dukung Daesh, Empat Warga Singapura Ditangkap
Kementerian Dalam Negeri Singapura pada Jumat (19/8/2016) menyatakan bahwa empat warga Singapura yang dituduh mendukung kelompok teroris Daesh berada di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA).
Kantor berita IRNA melaporkan, dua warga Singapura ditahan di bawah ISA setelah merencanakan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan Daesh. Dua orang lainnya dikenai Perintah Pembatasan di bawah ISA.
Petugas cuci mobil, Rosli Hamzah (50 tahun), adalah salah satu dari dua warga Singapura yang menghadapi kurungan penjara selama dua tahun.
Menurut laporan Channel News Asia, Rosli telah mempelajari rute-rute untuk menuju ke Suriah untuk bergabung dengan Daesh dan dia juga aktif berbagi informasi radikal di media sosial untuk mendorong orang lain mendukung Daesh.
Orang kedua yang ditahan adalah Mohamed Omar. Ia juga terpengaruh oleh ideologi radikal melalui media sosial. Omar telah melakukan persiapan untuk pergi ke Suriah untuk bergabung Daesh.
Istri Omar, Dian Faezah Ismail, seorang ibu rumah tangga (34 tahun), telah dikenai Perintah Pembatasan untuk jangka waktu dua tahun karena mengalami radikalisasi.
Warga Singapura lainnya yang dikenai Perintah Pembatasan selama dua tahun adalah Mohamad Reiney Noor Mohd (26 tahun), seorang teknisi bangunan, karena mendukung Daesh.
Kemendagri Singapura mengatakan bahwa total 18 warga Singapura dan empat warga Bangladesh telah ditahan karena memiliki pandangan radikal dan mempromosikan Daesh, sedangkan 24 warga Singapura lainnya dikenai Perintah Pembatasan. (RM)