Kubu Republik Dorong Pemindahan Kedubes AS ke Baitul Maqdis
Senator Republikan di Kongres AS, Ted Cruz mengatakan undang-undang baru yang diperkenalkan di Senat akan memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar AS di Israel dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis.
"Saya senang untuk mensponsori undang-undang ini bersama dengan Senator Dean Heller dan Senator Marco Rubio," kata Cruz dalam dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2017) seperti dikutip kantor berita IRNA.
Kongres AS meloloskan RUU itu pada tahun 1995 yang mengakui Baitul Maqdis sebagai ibukota rezim Zionis dan berjanji untuk memindahkan kedutaan AS ke Baitul Maqdis. Presiden AS dengan memperhatikan isu keamanan nasional, dapat menunda pemindahan kedutaan dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis selama enam bulan.
Selama ini, para pemimpin AS berjanji akan melaksanakan aturan tersebut, tapi sampai sekarang menunda pemindahan kedutaan untuk mendorong kesuksesan perundingan kompromi antara Israel dan Palestina.
"Tujuan dari undang-undang ini adalah mengakui Baitul Maqdis sebagai ibukota Israel dan kedutaan AS akan dipindahkan dari Tel Aviv ke kota itu," kata Cruz.
Setelah pertemuan Presiden terpilih AS Donald Trump dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di New York, tim sukses Trump mengatakan bahwa AS di bawah pemerintahan Trump akan melaksanakan keputusan lama Kongres tentang pengakuan Baitul Maqdis sebagai ibukota Israel.
Pemerintah Palestina, negara-negara Islam dan masyarakat internasional menyatakan kekhawatiran atas upaya pemerintahan baru AS untuk memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis.
Salah satu konspirasi rezim Zionis untuk memperluas ekspansinya di tanah Palestina adalah mendorong pemindahan kedutaan negara-negara asing dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis. (RM)