Pakar Hukum AS Nilai Gugatan Iran atas Gedung Putih, Efektif
-
Prof. Francis A. Boyle
Seorang pakar hukum Amerika Serikat mengatakan, langkah Iran mengajukan gugatan hukum atas pemerintah Gedung Putih ke lembaga internasional, efektif dan absah.
Profesor hukum internasional di University of Illinois College of Law, Francis A. Boyle, Sabtu (21/7) kepada IRNA menuturkan, Mahkamah Pidana Internasional, ICC di Den Haag dengan perintah penghentian sementaranya, dapat mengurangi sanksi sepihak Amerika Serikat atas Iran dan tekanan Washington atas negara-negara Eropa terkait transaksi keuangan dan perbankan dengan Tehran.
Boyle menambahkan, langkah Iran menggugat Amerika di Mahkamah Pidana Internasional adalah langkah yang absah dan damai dalam kerangka aturan PBB untuk menyikapi aksi sepihak Presiden Donald Trump.
Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif, Senin lalu mengatakan, Iran akan menggugat Amerika secara hukum di Mahkamah Pidana Internasional karena memulihkan sanksi sepihak terhadap Tehran. (HS)