Respon AS terhadap Pengaduan Iran ke Mahkamah Internasional
-
Mahkamah Internasional ICJ
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo mengklaim permohonan Iran kepada Mahkaman Internasional (ICJ) untuk menginstruksikan Washington mencabut sanksi anti Iran, melanggar kedaulatan Amerika Serikat.
Menurut laporan Reuters, Mike Pompeo Senin (27/8) mengklaim, pengaduan Iran kepada ICJ adalah upaya mengintervensi hak kedaulatan Amerika untuk melakukan langkah-langkah legal, termasuk memulihkan sanksi yang sangat penting untuk menjaga keamanan nasional Washington.
Menlu AS juga mengklaim bahwa langkah yang telah diambil oleh Iran adalah penyalahgunaan terhadap Mahkamah Internasional (ICJ).
Menyusul keluarnya AS secara sepihak dari JCPOA pada 8 Mei 2018, Republik Islam Iran mengajukan pengaduan ke ICJ di Belanda.
Di pengaduan ini disebutkan bahwa pemulihan kembali sanksi nuklir Iran melanggar perjanjian persahabatan (Treaty of Amity) antara Iran dan Amerika.
Terkait hal ini, sidang dengar pendapat pertama Mahkamah Internasional terkait penerbitan sementara di berkas pelanggaran perjanjian persahabatan tahun 1955 digelar hari Senin di Den Haag, Belanda dan dipimpin oleh Abdulqawi Ahmed Yusuf.
Pengacara Iran di sidang ini meminta Mahkamah Internasional menginstruksikan Washington untuk membatalkan sanksi pemerintah Donald Trump terhadap Tehran.
Rencananya pengacara Amerika yang dipimpin Jennifer Newstead, Penasihat Deplu Amerika akan memberi jawaban atas pengaduan Amerika pada hari Selasa (28/8). (MF)