Mahkamah Agung Sri Lanka Batalkan Pembubaran Parlemen
Mahkamah Agung Sri Lanka membatalkan pembubaran parlemen negara ini oleh Presiden Maithripala Sirisena.
AFP melaporkan, Mahkamah Agung Sri Lanka Selasa (13/11) juga menginstruksikan komisi pemilu negara ini menghentikan persiapan penyelenggaraan pemilu dini.
Padahal Presiden Maithripala Sirisena Jumat lalu telah membubarkan parlemen negara ini dan mengumumkan pemilu dini akan digelar awal bulan Januari 2019.
Tensi politik di Sri Lanka meletus setelah Maithripala Sirisena baru-baru ini mencopot Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dan mengangkat Mahinda Rajapakse, mantan presiden sebagai perdana menteri baru.
Sementara itu, Wickremesinghe menyebut pencopotan dirinya ilegal dan menolak meninggalkan rumah dinasnya serta menganggap dirinya masih sebagai perdana menteri. (MF)