Penyerang Jamaah Shalat di Selandia Baru Diganjar Hukuman Seumur Hidup
https://parstoday.ir/id/news/world-i84707
Pelaku serangan ke sebuah masjid di Selandia Baru dalam sebuah proses peradilan divonis hukuman seumur hidup.
(last modified 2025-08-12T10:51:14+00:00 )
Aug 27, 2020 21:06 Asia/Jakarta
  • Brenton Tarrant
    Brenton Tarrant

Pelaku serangan ke sebuah masjid di Selandia Baru dalam sebuah proses peradilan divonis hukuman seumur hidup.

Seperti dilaporkan Kantor Berita Tasnim News, Cameron Mander, hakim Christchurch Selandia Baru Kamis (27/8/2020) mengatakan Brenton Tarrant, 29 tahun pelaku penyerangan divonis hukuman penjara seumur hidup karena kejahatan menembaki jamaah shalat di kota ini dan membantai puluhan orang. Selain itu, Brenton juga tidak berhak mengajukan banding atau pengampunan di masa depan.

Untuk pertama kalinya vonis hukuman seumur hidup tanpa hak untuk meminta pengampunan dirilis di Selandia Baru.

Kepada Brenton Tarrant, Hakim Cameron Mander mengatakan, "Kejahatan kamu sangat keji bahkan jika kamu dipenjara hingga mati, hukuman ini masih belum dijalankan."

Perdana Menteri Selandia Baru, Jecinda Ardern juga memuji keberanian keluarga korban dan komunitas Muslim di negara ini yang memberi kesaksian di pengadilan dan mengingatkan memori menyakitkan saat itu.

Brenton Tarrant, warga Australia pada 15 Maret 2019 menembaki jamaah shalat di Masjid Linwood dan al-Nur di kota Christchurch. Aksi keji tersebut menewaskan 52 jamaah shalat dan melukai 47 orang lainnya.

Insiden penembakan tersebut sampai hari ini dicatat sebagai serangan teror paling mematikan di Selandia Baru. (MF)