Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Ingin JCPOA Berlanjut
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan bahwa dirinya akan melakukan "segala kemungkinan" untuk mempertahankan perjanjian nuklir JCPOA yang ditandatangai Iran dan enam kekuatan dunia meskipun kesepakatan itu menghadapi "tekanan besar di berbagai bidang."
Dia menekankan bahwa implementasi penuh JCPOA dapat menjadi batu loncatan untuk mengatasi masalah bersama lainnya, termasuk keamanan regional.
"Sebagai koordinator JCPOA saat ini, saya akan terus bekerja dengan semua pihak yang tersisa dalam kesepakatan tersebut, dan dengan seluruh komunitas internasional. Kami akan melakukan segala yang mungkin untuk mempertahankan apa yang kami capai lima tahun lalu, dan untuk memastikan bahwa kesepakatan tetap efektif," kata Borrell dalam bukunya yang berjudul "European Foreign Policy in Times of COVID-19" seperti dikutip Press TV.
Dia menambahkan, perjanjian nuklir, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), berada di bawah tekanan besar di berbagai bidang, terutama setelah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menarik diri dari kesepakatan tersebut pada Mei 2018 dan menerapkan kembali semua sanksi terhadap Iran dengan menerapkan strategi baru "tekanan maksimum".
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa menyatakan bahwa dirinya meyakini tindakan untuk mempertahankan JCPOA tidak hanya perlu tetapi mendesak. Dia menulis, butuh lebih dari 12 tahun bagi komunitas internasional dan Iran untuk menjembatani perbedaan mereka dan membuat kesepakatan itu. Jika JCPOA hilang, tidak ada yang komprehensif atau alternatif yang efektif sebagai gantinya.
Borrell menyerukan semua pihak yang terlibat dalam JCPOA untuk tetap berkomitmen pada implementasi penuhnya karena kesepakatan tersebut telah menjadi "komponen kunci dari arsitektur nonproliferasi global."
Meskipun memberikan dukungan lisan kepada berlanjutnya JCPOA, namun pihak-pihak Eropa dalam kesepakatan itu (Prancis, Inggris dan Jerman) telah menyerah pada tekanan Washington dan gagal memenuhi komitmen mereka di bawah perjanjian untuk melindungi kepentingan ekonomi Iran.
Pada 1 Desember 2020, Parlemen Iran meloloskan undang-undang yang mewajibkan pemerintah membatasi kerja sama dengan IAEA jika sanksi AS tidak dicabut, dan juga mengambil langkah-langkah terkait pengurangan komitmen Tehran dalam JCPOA.
Dalam tempo dua bulan setelah undang-undang itu berlaku, pemerintah Iran akan menangguhkan akses pengawasan di luar Protokol Tambahan sesuai dengan Pasal 36 dan 37 JCPOA. (RA)