Lintas Warta 25 Juni 2022
Mahkamah Agung AS: Rakyat Berhak Membawa Senjata di Tempat Umum
Mahkamah Agung AS pada hari Kamis (23/06/2022) membatalkan undang-undang membawa senjata di New York, yang diberlakukan lebih dari seabad yang lalu, dan menyatakan, hak rakyat Amerika Serikat untuk membawa senjata di tempat umum, meskipun faktanya negara itu berada di babak baru kekerasan bersenjata dan penembakan massal yang tak terkendali.
Undang-Undang Membawa Senjata, yang disahkan di New York sekitar satu abad yang lalu, memberlakukan pembatasan pada membawa senjata secara rahasia ke luar rumah, yang sekarang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Putusan Mahkamah Agung adalah keputusan paling penting tentang hak membawa senjata di Amerika Serikat dalam lebih dari satu dekade.
Pada tahun 2008, Mahkamah Agung AS pertama kali mengakui hak individu untuk menyimpan senjata api di rumah untuk membela diri.
"Karena negara bagian New York hanya mengeluarkan lisensi senjata api publik ketika pemohon menunjukkan kebutuhan khusus untuk membela diri, kami menyimpulkan bahwa rezim perizinan membawa senjata di negara bagian ini melanggar UUD," kata Clarence Thomas, hakim Mahkamah Agung AS. More ...