Des 11, 2022 11:49 Asia/Jakarta

Hari HAM Sedunia, Mencermati Pendekatan dan Perilaku Ganda Barat.

Tanggal 10 Desember telah ditetapkan oleh PBB sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Masalah hak asasi manusia sangat penting di Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan salah satu dokumen utamanya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.

Dalam dokumen universal ini telah ditekankan bahwa ada hak-hak yang tidak dapat dicabut dari setiap orang, terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau lainnya, akar kebangsaan dan sosial, status ekonomi atau apa pun yang memisahkan orang satu sama lain.

Deklarasi ini memuat 30 pasal yang menjelaskan pandangan PBB tentang hak asasi manusia. Isi deklarasi ini telah merinci hak-hak dasar sipil, budaya, ekonomi, politik, dan sosial yang harus dinikmati semua orang di negara mana pun.

Piagam Hak Asasi Manusia Internasional terdiri dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan dua protokol terpilih.

Pada tahun 1966, Majelis Umum PBB menyetujui dua perjanjian tersebut. Itu menjadi hukum internasional pada tahun 1976 ketika Piagam Hak Asasi Manusia Internasional diratifikasi oleh cukup banyak negara. More ...