Kedudukan Parlemen dalam UUD Iran
Feb 18, 2016 14:50 Asia/Jakarta
Pemilu Majelis Syura Islami Iran ke-10, dan pemilu dewan ahli kepemimpinan ke-5 akan digelar pada 7 Esfand 1394 Hs yang bertepatan dengan 26 Februari 2016. Dua pemilu tersebut memiliki kedudukan khusus di Iran.
Anggota Majelis Syura Islami Iran dipilih secara langsung melalui proses pemilu yang demokratis.Berdasarkan undang-undang dasar Republik Islam Iran pasal 76, hak penyelidikan terhadap urusan pemerintahan berada di tangan Majelis Syura Islami. Hak tersebut menunjukkan anggota parlemen memiliki kedudukan khusus dalam undang-undang dasar Iran. Anggota Majelis Syura Islami memiliki wewenang untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas dan bertanggung jawab menyikapi kinerja pemerintahan.Tidak ada pihak manapun yang bisa menekan atau menghalangi mereka dalam menjalankan tugas tersebut.Majelis Syura Islami dalam tata negara Republik Islam Iran memiliki dua peran utama yaitu menyusun undang-undang dan mengawasi pelaksanaannya oleh pemerintah. Sesuai undang-undang dasar Republik Islam Iran, Majelis Syura Islami bertanggung jawab untuk meratifikasi undang-undang. Undang-undang Dasar RII pasal 71 menyatakan,“Majelis Syura Islami menentukan aturan hukum dalam masalah publik sesuai batasan tertentu yang ditetapkan undang-undang dasar,”.
Pemerintah menyampaikan rancangan ketetapan seperti RAPBN setelah melalui proses hukum kepada Majelis Syura Islami untuk mendapatkan pengesahan. Prakarsa ketetapan tersebut harus disetujui setidaknya oleh 15 orang dari anggota Majelis Syura Islami atau DPRD.
Ketetapan yang diratifikasi oleh parlemen Iran meliputi: kontrak dan perjanjian internasional, perubahan jalur perbatasan ataupun penerapan pembatasan darurat negara dalam kondisi luar biasa seperti perang, sebagai kewajiban lain dari anggota dewan legislatif Iran. Selain memiliki kewajiban sebagai institusi legislatif, Majelis Syura Islami juga mengawasi penerapannya.
Sesuai undang-undang dasar Republik Islam Iran pasal 76 mengenai wewenangnya, Majelis Syura Islam melakukan penyelidikan dan uji kelayakan terhadap sebuah masalah penting yang berkaitan pemerintahan demi mewujudkan tujuan undang-undang dasar. Salah satunya adalah menetapkan kelayakan seorang menteri yang akan menjabat.
Presiden mengusulkan sejumlah nama calon menteri kepada Majelis Syura Islami. Dalam sebuah pertemuan khusus di gedung parlemen, calon menteri menyampaikan visi dan misi serta programnya, kemudian anggota Majelis Syura Islami menyampaikan sejumlah pertanyaan demi menguji kelayakannya. Majelis Syura Islami mengumpulkan suara dari seluruh anggotanya untuk menentukan layak atau tidaknya calon menteri usulan presiden tersebut menjabat.
Berdasarkan undang-undang dasar Republik Islam Iran, kinerja anggota parlemen yang dipilih rakyat menjadi acuan bagi pengambilan keputusan, pengesahan undang-undang dan program umum pemerintah. Majelis Syura Islami mengesahkan aturan sesuai kebutuhan masyarakat yang ditinjau dari berbagai aspek sosial, ekonomi, politik, militer, moral dan hukum.
Sejatinya, Majelis Syura Islam adalah intisari dari rakyat yang dipilih melalui pemilu demokratis yang jujur, adil, rahasia dan bebas, tanpa tekanan siapapun. Saking pentingnya peran Majelis Syura Islami sebagai lembaga legislatif, berdasarkan undang-undang dasar Republik Islam Iran pasal 59, lembaga legislatif ini termasuk pilar terpenting Republik Islam Iran.
Selama sembilan kali pasca kemenangan Revolusi Islam Iran, Majelis Syura Islami telah terbentuk, dan selama itu Republik Islam Iran tidak pernah mengalami masa kekosongan dari lembaga legislatif. Sesuai dengan undang-undang dasar Republik Islam Iran pasal ke-63, masa jabatan anggota satu periode Majelis Syura Islami selama empat tahun. Pemilu digelar setelah berakhirnya masa jabatan supaya tidak terjadi kevakuman masa jabatan.
Anggota Majelis Syura Islami saat ini terdiri dari 290 orang. Setelah digelar referendum bersejarah 1368 Hs yang bertepatan dengan 1989 Masehi, setiap sepuluh tahun, dengan mempertimbangkan faktor manusia, politik, geografi dan pengawasannya, setidaknya bisa ditambahkan dua puluh orang anggota parlemen. Penganut Zoroaster dan Yahudi masing-masing memiliki seorang wakil. Sedangkan Kristen Assyrian dan Chaldean yang mewakili kristen utara dan selatan masing-masing memiliki satu wakilnya sendiri.
Majelis Syura Islami menentukan aturan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang dasar.Berdasarkan undang-undang dasar Republik Islam Iran pasal 82, Majelis Syura Islami tidak boleh mengesahkan aturan yang bertentangan dengan prinsip maupun hukum agama yang diakui secara resmi oleh negara, atau bertentangan dengan undang-undang dasar. Penentuan masalah ini dilakukan oleh Dewan Garda Konstitusi Iran berdasarkan Undang-undang dasar pasal 96.
Ketetapan pemerintah setelah disahkan oleh kabinet kemudian diserahkan kepada parlemen untuk diratifikasi. Rancangan aturan tersebut bisa disampaikan jika mendapat persetujuan minimal dari 15 orang anggota Majelis Syura Islami.
Berdasarkan pasal 137 dan 133 undang-undang dasar Republik Islam Iran, seluruh jajaran menteri di kabinet dan presiden mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada parlemen. Anggota parlemen jika diperlukan bisa meminta pertanggungjawaban dari menteri, bahkan seorang menteri bisa di-impeachment, jika terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Jika sepertiga dari anggota parlemen menilai presiden tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagai kepala negara, maka mereka bisa mengajukan impeachment. Presiden dalam waktu satu bulan harus hadir di sidang parlemen untuk mempertanggungjawabkan masalah terkait. Apabila dua pertiga anggota parlemen melalui pemungutan suara menyatakan bahwa presiden tidak layak untuk melanjutkan tugasnya, maka ketentuan pasal 110 ayat 10 undang-undang dasar Republik Islam Iran berlaku, dengan memberikan laporan masalah ini kepada Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran.
Selain itu, jika salah seorang warga negara Iran menyampaikan gugatan terhadap kinerja legislatif, yudikatif dan eksekutif, maka bisa disampaikan kepada Majelis Syura Islam untuk dikaji validitasnya dan diambil tindakan terkait.
Seluruh ketetapan yang disahkan oleh Majelis Syura Islami harus diserahkan kepada Dewan Garda Konstitusi yang terdiri para ahli fiqih dan ahli hukum demi menjaga hukum Islam dan undang-undang dasar. Selain kriteria faqih adil, keenam ahli fiqih tersebut harus mengetahui kebutuhan zamannya, dan mereka dipilih langsung oleh Rahbar. Selain itu, terdapat enam ahli hukum yang ditentukan oleh Mahkamah Agung dan dipilih oleh Majelis Syura Islami. Secara keseluruhan anggota Dewan Garda Konstitusi terdiri dari 12 orang.
Penentuan mengenai ketetapan yang disahkan oleh Majelis Syura Islami apakah bertentangan maupun tidak dengan hukum Islam ditentukan oleh suara terbanyak fuqaha di Dewan Garda Konsitusi. Sedangkan penentuan apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar ditentukan oleh mayoritas anggota Dewan Garda Konstitusi.
Dewan garda Konstitusi bertanggungjawab mengawasi pemilu Dewan Ahli Kepemimpinan, presiden, Majelis Syura Islami dan jika digelar referendum. Periode pertama pemilu Majelis Syura Islami dilakukan pada 7 Khordad 1359 Hs yang bertepatan dengan Juni 1980, yang diawali dengan pesan bapak Revolusi Islam Iran, Imam Khomeini.
Sejatinya, Majelis Syura Islami sebagai simbol keterwakilan rakyat Iran di lembaga legislatif sesuai undang-undang dasar Iran pasal 84, bahwa Majelis Syura Islam adalah perwakilan seluruh rakyat dan semua anggota parlemen harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat.
Tags