Upaya dan Proses Pemakzulan Trump
Upaya pemakzulan (impeachment) menjadi ramai diperbincangkan akibat polemik yang membelit Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dia diusulkan untuk dicopot dari jabatannya karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
Dalam voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, anggota parlemen yang setuju pasal ini sebanyak 230 orang. Sementara yang menolak sebanyak 197.
Sementara untuk pasal kedua, sebanyak 229 anggota parlemen setuju Trump sudah menghalang-halangi kongres. Sementara sisanya 197 tidak setuju.
Namun begitu, Trump tidak dikeluarkan dari jabatannya. Sebab, setelah ini, artikel impeachment masih harus diperdebatkan di Senat AS.
Impeachment adalah mekanisme politik yang terjadi di negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini dilakukan jika seorang kepala negara atau kepala pemerintahan atau kepala lembaga legislatif dan yudikatif diduga melanggar undang-undang atau melakukan kejahatan.
Dewan Perwakilan memiliki kewenangan untung mengajukan pemakzulan. Namun yang berhak memutuskan pemakzulan adalah Senat.
Proses pemakzulan di Dewan Perwakilan harus melalui tiga tahap. Yakni penyelidikan oleh Komite Intelijen, penyusunan pasal pemakzulan oleh Komite Hukum, dan kemudian dikembalikan kepada Dewan Perwakilan untuk disepakati melalui voting.
Bukti-bukti dan pasal pemakzulan diserahkan dari Dewan Perwakilan kepada Senat. Senat kemudian akan memanggil presiden untuk diperiksa secara tertutup.
Senat kemudian harus memutuskan apakah kepala negara atau kepala pemerintahan dicopot atau layak dipertahankan, dengan pemungutan suara yang harus mencapai 2/3 jumlah anggota lembaga itu.
Di Amerika Serikat, proses pemakzulan tidak hanya dilakukan pada tingkat pemerintah pusat atau federal, tetapi juga di level negara bagian. Kongres di setiap negara bagian berhak mengajukan pemakzulan kepada gubernur masing-masing.
Pemakzulan tidak selalu berujung pada pemecatan seorang kepala negara. Namun, dakwaan itu melekat dan bisa digunakan oleh lembaga penegak hukum jika hendak menjeratnya.
Sampai saat ini Presiden Andrew Johnson (1868), Bill Clinton (1998) dan Trump yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan. Namun, Johnson dan Clinton tidak sampai dicopot dari jabatannya usai disidang di Senat.
Sedangkan Trump harus menjalani sidang di Senat pada Januari mendatang. Senat akan mengadakan sidang dan pemungutan suara artikel impeachment-nya. Apabila mayoritas tidak setuju, Trump bisa tetap menjabat.
Apabila mayoritas setuju, Trump akan dilengserkan dan Wakil Presiden Mike Pence akan mengambil alih jabatan.
Sebagai catatan, mayoritas senat saat ini adalah Republik, yang mana adalah orang-orang partai Trump. Trump merupakan presiden dari Partai Republik.
Saat ini, dari 100 anggota senat atau senator AS, 53 orang berasal dari Partai Republik dan 47 sisanya berasal dari Partai Demokrat. Untuk bisa melengserkan Trump dari jabatannya, dibutuhkan minimum 2/3 (67%) suara dari Senat AS. (RA)