WHO: Gaza sangat Membutuhkan Peralatan dan Pelayanan Medis
-
Kondisi warga Gaza yang terluka
Parstoday- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan, mayoritas penduduk Gaza membutuhkan pelayanan kesehatan dan menghadapi kelangkaan obat-obatan serta peralatan medis.
Menurut laporan Parstoday mengutip IRNA Selasa (27/5/2025), WHO menjelaskan, tidak ada justifikasi dan alasan untuk mencegah masuknya peralatan medis dan obat-obatan ke Jalur Gaza.
"Kami membutuhkan golongan darah yang berbeda di Jalur Gaza, karena sejumlah besar orang di daerah ini terluka akibat serangan Israel," ungkap WHO.
Dalam statemen tersebut dijelaskan: Banyak pekerja medis dari seluruh dunia yang mengajukan diri untuk memasuki Jalur Gaza, tetapi otoritas Israel tidak mengeluarkan izin yang diperlukan bagi mereka untuk memasuki wilayah tersebut.
WHO sebelumnya dalam statemennya menyatakan bahwa 94 persen rumah sakit-rumah sakti di Jalur Gaza rusak akaibat serangan rezim Zionis Israel.
Badan yang berafiliasi dengan PBB itu memperingatkan bahwa serangan dan pengepungan yang berkelanjutan telah menyebabkan sistem kesehatan di Gaza hancur total, dan akses masyarakat terhadap layanan medis dasar sangat terbatas.
Organisasi Kesehatan Dunia memperingatkan bahwa dari total 36 rumah sakit di kawasan itu, hanya 19 pusat yang terus beroperasi secara parsial dan terbatas.
Pada tanggal 7 Oktober 2023, rezim Israel melancarkan perang terhadap Jalur Gaza dengan dua tujuan utama: menghancurkan Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) dan memulangkan tahanan Zionis dari wilayah ini, tetapi gagal mencapai tujuan tersebut dan terpaksa mencapai kesepakatan dengan gerakan Hamas untuk menukar tahanan.
Pada tanggal 19 Januari 2025, berdasarkan kesepakatan antara Hamas dan rezim Israel, gencatan senjata ditetapkan di Jalur Gaza, dan sejumlah tahanan dipertukarkan. Namun, rezim Israel kemudian menolak untuk memasuki perundingan untuk gencatan senjata tahap kedua dan melanjutkan agresi militernya terhadap Jalur Gaza pada pagi hari Selasa, 18 Maret 2025, yang melanggar ketentuan gencatan senjata. (MF)