Des 29, 2021 07:38 Asia/Jakarta
  • UNHCR Minta Indonesia Tampung Pengungsi Rohingya

Kapal laut yang mengangkut pengungsi Rohingya memasuki perairan Indonesia di daerah Aceh.

Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) mendesak Indonesia mengizinkan kapal yang mengangkut puluhan pengungsi Rohingya berlabuh setelah terombang-ambing di perairan Aceh.

Kapal itu dilaporkan membawa 72 pengungsi dan berada 112 kilometer dari bibir pantai perairan Bireuen, Aceh. Kapal ini pertama kali terlihat pada Minggu (26/12) dan terombang-ambing di laut terbuka.

Berdasarkan foto dan laporan dari nelayan setempat, UNHCR memaparkan mayoritas pengungsi yang diangkut kapal tersebut adalah wanita dan anak-anak. Badan itu memaparkan kondisi kapal sangat padat dan tidak layak berlayar.

Selain itu, kapal ini juga mengalami kebocoran dan kerusakan mesin sehingga sangat berisiko tenggelam di tengah laut.

Pihak UNHCR juga menuturkan bahwa kini staf mereka tengah berada di lapangan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan pada kelompok pengungsi ini.

Sampai saat ini, UNHCR menuturkan kapal pengungsi Rohingya tersebut masih terombang-ambing di laut terbuka di tengah cuaca buruk.

"Nelayan setempat sudah memberikan bantuan hanya untuk keperluan mereka makan dan minum," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan kapal itu tidak akan berlabuh di Aceh. Kapal pengungsi tersebut, katanya, bertujuan berlayar ke Malaysia. Namun, di tengah perjalanan, mereka mengalami kendala di bagian mesin kapal.

"Kita hanya memberikan bantuan berupa BBM dan makanan ke Kapal Rohingya agar mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia sebagaimana rekom yang dimiliki, sesuai informasi yang kita dapatkan serta juga sesuai keinginan para pengungsi tersebut," ujar Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Pihaknya akan tetap memantau pergerakan kapal tersebut yang hendak menuju negeri jiran Malaysia. Namun Winardy belum memastikan apakah kapal tersebut akan dikawal oleh TNI AL atau tidak.

"Disini Polda Aceh hanya monitoring pergerakan kapal pengungsi tersebut menuju perjalanan ke Malaysia," ucapnya.

Padahal, menurut Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang perlindungan pengungsi mencakup kewajiban bagi Pemerintah Indonesia menyelamatkan pengungsi di kapal yang mengalami kesulitan di perairan dekat wilayah RI. Perpres itu pun menyebutkan keharusan pemerintah membantu mereka berlabuh.

Provisi ini, kata UNHCR, telah diimplementasikan sebelumnya pada tahun 2018, 2020, dan yang terakhir pada bulan Juni 2021, ketika 81 orang pengungsi Rohingya diselamatkan dari perairan in Aceh Timur.

Kelompok Rohingya merupakan kelompok etnis minoritas dari Myanmar yang kerap menjadi target persekusi dan diskriminasi.

Akibatnya, banyak dari etnis minoritas Rohingya memutuskan kabur ke perbatasan dan luar negeri.

Sementara itu, warga Rohingya yang memutuskan tinggal di Myanmar tak diizinkan mendapatkan kewarganegaraan dan menjadi subjek kekerasan komunal.

Tags