Peta Politik di DPR soal JHT Cair 100% Usia 56 Tahun
(last modified Tue, 15 Feb 2022 09:43:20 GMT )
Feb 15, 2022 16:43 Asia/Jakarta
  • Aktivitas masyarakat di kota Jakarta.
    Aktivitas masyarakat di kota Jakarta.

Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun menuai polemik. Begini peta politik 'Senayan' soal aturan dana JHT baru bisa cair 100 persen pada usia 56 tahun.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, enam di antaranya mengkritik ketentuan pencairan dana JHT yang tertuang dalam Permenaker 2/2022. Ada fraksi yang meminta aturannya ditinjau ulang, ada juga yang mendesak agar aturannya dicabut. Enam fraksi itu adalah PDIP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya, ada yang menyatakan mendukung dan ada yang tak mempersoalkan karena menganggap bukan aturan baru. Tiga fraksi tersebut adalah Golkar, NasDem, dan PKB.

Berikut pernyataan masing-masing fraksi:

- PDIP

Elite PDI Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bukan berasal dari pemerintah. Puan pun melihat Permenaker 2/2022 setidaknya memiliki dua kekurangan.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," imbuhnya.

Sejalan dengan Puan, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris mendesak pemerintah segera meninjau ulang Permenaker 2/2022. Charles menegaskan pemerintah harus mengakomodasi aspirasi para pekerja.

"Klaim JHT ini kan sebetulnya dikumpulkan dari potongan gaji pekerja dan juga dari perusahaan. Ini bukan dana APBN. Sehingga sudah seharusnya menjadi hak dari pekerja terdampak. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus segera ditinjau ulang kembali. Pemerintah harus segera duduk bersama dengan stakeholder terkait dan mencari solusi yang juga bisa mengakomodir aspirasi pekerja," kata Charles kepada wartawan, Sabtu (12/2).

- Golkar

Fraksi Gerindra secara tegas meminta Permenaker 2/2022 dicabut. Fraksi partai berlambang kepala burung garuda itu menilai permenaker tersebut tidak sejalan dengan program pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik maupun perkantoran," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Muzani menjelaskan jutaan orang telah kena PHK akibat pandemi COVID-19 dan sulit mencari pekerjaan lagi. Sekjen Gerindra itu menekankan dana JHT jadi tumpuan para pekerja yang di-PHK untuk bertahan hidup.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," terangnya.

DPR RI.

- Gerindra

Fraksi Gerindra secara tegas meminta Permenaker 2/2022 dicabut. Fraksi partai berlambang kepala burung garuda itu menilai permenaker tersebut tidak sejalan dengan program pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik maupun perkantoran," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Muzani menjelaskan jutaan orang telah kena PHK akibat pandemi COVID-19 dan sulit mencari pekerjaan lagi. Sekjen Gerindra itu menekankan dana JHT jadi tumpuan para pekerja yang di-PHK untuk bertahan hidup.
 

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," terangnya.

- NasDem

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengimbau agar polemik soal dana JHT baru bisa cair 100 persen saat usia 56 tahun disetop. Irma menyebut dana JHT diinvestasikan, sehingga nominalnya akan lebih besar saat si pekerja berusia 56 tahun.

"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang, karena sesuai UU BPJS, uang buruh dijamin APBN," ujar Irma kepada wartawan, Senin (14/2).

Irma menuturkan dana JHT yang dicairkan saat pegawai baru bekerja 3-5 tahun tak seberapa besarannya. Menurutnya, akan jauh lebih besar nominal JHT jika dicairkan saat usia 56 tahun.

"Kalau uang itu dia investasikan sampai 56 tahun, itu dari Rp 3 juta bisa sampai Rp 10 juta nanti, pada saat dia pensiun, karena kan diinvestasikan. Gitu loh cara berpikirnya," kata Ketua bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPP NasDem itu. (Sumber: Detikcom/RM)

Tags