Mencermati Mekanisme Pengusiran Israel dari Lembaga dan Organisasi Internasional
(last modified Wed, 16 Oct 2024 04:32:52 GMT )
Okt 16, 2024 11:32 Asia/Jakarta
  • Sidang Majelis Umum PBB
    Sidang Majelis Umum PBB

Sebagai kelanjutan dari tuntutan internasional untuk mengeluarkan rezim Zionis dari organisasi dan lembaga internasional, delegasi parlemen Iran menuntut pengusiran rezim ini dari Persatuan Antar-Parlemen.

Delegasi Iran yang berpartisipasi dalam sidang Persatuan Antar-Parlemen (IPU) pada Senin (14/10) malam meninggalkan ruang sidang ketika perwakilan rezim Zionis mulai berbicara dan menuntut pengusiran rezim tersebut dari pertemuan tersebut.

Perwakilan Aljazair, Yordania, Tunisia dan Turki serta Parlemen Arab juga meninggalkan ruangan ini sebagai tanda protes.

Namun setelah pidato perwakilan rezim Zionis berakhir dan sebagai tanggapan terhadap klaim dan pernyataan palsu dari perwakilan rezim ini, Manouchehr Mottaki, Ketua Dewan Eksekutif Parlemen Iran, dalam pidatonya mengacu pada beberapa kejahatan yang dilakukan di Lebanon dan Palestina, menyerukan pengusiran rezim ini dari Persatuan Antar-Parlemen.

Menurut Mottaki, Setelah kemenangan perlawanan terhadap rezim Zionis, para pemimpin rezim ini, para komandan militernya dan dan pilot pembunuh anak harus diadili dan dihukum di Pengadilan Nuremberg.

Manouchehr Mottaki, Ketua Dewan Eksekutif Parlemen Iran

Pengadilan Nuremberg adalah serangkaian pengadilan militer yang diadakan setelah Perang Dunia II untuk menangani kejahatan perang, dan jika Zionis pada waktu itu yang mengatuh soal persidangan terhadap Nazi Jerman, tapi sekarang dengan pembantaian berdarah yang mereka lancarkan di Gaza dan Lebanon, mereka justru duduk di posisi Nazi dan Netanyahu ditafsirkan sebagai Hitler saat itu.

Sementara itu, dengan besarnya kejahatan yang dilakukan oleh Zionis dalam satu tahun terakhir pasca perang Gaza, maka pengusiran dari organisasi dan lembaga internasional merupakan hukuman minimal yang dapat dilakukan terhadap rezim Zionis, dan faktanya, rezim ini yang melakukan kajahatan tersebut.

Persatuan Antar-Parlemen (IPU), sebagai lengan parlemen dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengadakan dua pertemuan tahunan utama di mana ketua dan perwakilan parlemen dunia lainnya bertukar pendapat dan menyetujui resolusi berdasarkan Pasal 5 dan 6Piagam PBB, dan PBB dapat mengeluarkan anggotanya yang bersalah atau menangguhkan keanggotaannya.

Pasal 5 Piagam PBB menyatakan, Jika suatu negara tidak memenuhi kewajibannya atau bertindak bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, keanggotaannya akan ditangguhkan.

Untuk menangguhkan keanggotaan suatu negara, Dewan Keamanan harus terlebih dahulu mengkonfirmasi pelanggaran kewajibannya dan kemudian merekomendasikan masalah penangguhan keanggotaan kepada Majelis, dan Majelis harus mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi tersebut mengenai penangguhan keanggotaan.

Selain itu, menurut Pasal 6 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jika suatu negara secara teratur dan terus menerus melanggar kewajiban yang tercantum dalam Piagam, berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan dan keputusan Majelis Umum, negara itu akan dikeluarkan dari organisasi tersebut. .

Oleh karena itu, dalam sistem penerimaan, penangguhan, penerimaan kembali, dan pengusiran, diperlukan rekomendasi Dewan Keamanan terlebih dahulu, baru kemudian keputusan Majelis Umum.

Oleh karena itu, pengusiran rezim Zionis dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dapat memberikan alasan untuk pengusiran rezim Zionis dari lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi lain yang berafiliasi dan tidak berafiliasi, mengharuskan permintaan ini diajukan ke Dewan Keamanan. Jika permintaan ini disetujui, maka akan diperlukan akan dikirim ke Majelis Umum PBB agar diambil keputusan.

Namun, jika seperti di masa lalu, permintaan ini menghadapi veto AS di Dewan Keamanan, dalam hal ini, Majelis Umum PBB, berdasarkan pada resolusi "Aliansi untuk Perdamaian", dapat mengajukannya dan memutuskannya secara independen.

Tentu saja, sifat dari kewajiban-kewajiban dan ketentuan-ketentuan dalam Piagam Bangsa-Bangsa sedemikian rupa sehingga bahkan pencabutan keanggotaan pun tidak menghalangi komitmen terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari aturan-aturan wajib seperti tidak menggunakan kekuatan, prinsip penyelesaian sengketa secara damai, dan prinsip penyelesaian sengketa secara damai, prinsip hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, prinsip tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, di mana rezim Zionis tidak pernah berkomitmen terhadap semua ini.

Sejak perang Gaza, terdapat banyak tuntutan pengusiran rezim Zionis dari organisasi dan lembaga internasional, tapi sejauh ini tidak ada satu pun yang berhasil, dan jika salah satu permintaan tersebut berhasil, maka akan membuka jalan bagi perencanaan dan implementasi permintaan lainnya secara berurutan(sl)