Menag: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Bukan Lagi MUI
(last modified Mon, 14 Mar 2022 07:48:19 GMT )
Mar 14, 2022 14:48 Asia/Jakarta
  • Menag Yaqut Cholil Qoumas
    Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku secara bertahap.

Hal itu ia ungkapkan seiring dengan diterbitkannya label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Label Halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional mulai Maret 2022 ini lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
 
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
 
Ia juga mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.
 
Undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut.
 
Kompas.com pun telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Aqil menjelaskan, perusahaan yang masih memiliki kemasan label lama masih diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan tersebut.
 
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil.
 
Bila stok kemasan dengan logo halal lama sudah habis, serta masa berlaku nomor ketetapan halal dari MUI juga telah jatuh tempo, pengusaha wajib mencantumkan label halal produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
 
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
 
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya. (Kompas.com)