DPTLN Ditetapkan, 277 WNI akan Gunakan Hak Pilihnya di Iran
(last modified Sat, 24 Jun 2023 12:08:24 GMT )
Jun 24, 2023 19:08 Asia/Jakarta
  • Ilustrasi Pemilu 2024
    Ilustrasi Pemilu 2024

Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan di 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) seluruh dunia, termasuk PPLN Tehran yang memiliki wilayah kerja di Republik Islam Iran dan Republik Turkmenistan.

Ketua PPLN Tehran Rohanianto mengatakan, 277 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk menjadi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 telah tercatat di DPTLN yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi DPTLN pada hari Selasa, 20 Juni 2023.

"Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemililih Tetap Luar Negeri Tingkat PPLN Tehran pada tanggal 20 Juni 2023 telah menetapkan 277 Pemilih yang akan menggunakan hak suara mereka pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah kerja PPLN Tehran," kata Rohanianto kepada Parstoday, Sabtu (24/6/2023).

Menurutnya, 277 Pemilih yang masuk DPTLN ini akan menggunakan hak pilih mereka melalui dua Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan satu Pos Luar Negeri, termasuk Pemilih yang berada di Turkmenistan. Pemilih juga bisa mengecek namanya di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/?

"77 Pemilih akan menggunakan hak suara mereka di TPSLN 001 di kota Tehran, dan 177 Pemilih akan mengunakan hak pilihnya di TPSLN 002 di kota Qom. Sementara, 23 Pemilih akan mencoblos melalui Pos 001," jelasnya.

Ketua PPLN Tehran juga menjelaskan mengenai penghapusan data-data ganda NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Pemilih di Dalam Negeri dan data-data ganda Nomor Paspor dengan Pemilih yang tercatat di PPLN lain sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi DPTLN di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tehran.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTLN Tingkat PPLN Tehran, Selasa (20/6/2023)

"Sebelum Rapat Pleno Terbuka ini, PPLN Tehran telah membersihkan data-data ganda yang terdeteksi di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sehingga data Pemilih di wilayah kerja PPLN Tehran bersih dari kegandaan NIK dan Nomor Paspor. Hal ini mencegah kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas pada hari Pemungutan Suara," ujarnya.

Menurut Rohanianto, mekanisme pembersihan data-data ganda itu dilakukan melalui rapat koordinasi via Zoom dengan 127 PPLN, KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota, yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 514 Kabupaten dan Kota.

Ketua PPLN Tehran lebih lanjut menjelaskan Tahapan-tahapan Pemilu berikutnya setelah Penetapan DPTLN. Dia menuturkan bahwa setelah DPTLN ditetapkan, maka PPLN Tehran tidak akan mendata adanya Pemilih Baru.

"Jika setelah penetapan DPTLN ini ditemukan ada Pemilih Baru di wilayah kerja PPLN Tehran yang belum masuk di DPTLN dan DPT di Dalam Negeri, maka dia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN)," jelasnya.

Namun, lanjutnya, Pemilih yang masuk ke dalam DPKLN hanya bisa memilih satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, dan itupun jika Surat Suara masih tersedia. Menurutnya, Surat Suara cadangan hanya berjumlah 2 persen dari jumlah Pemilih di DPTLN.

"Sementara jika ada Pemilih yang sudah masuk di DPTLN ingin pulang ke Indonesia dan akan mencoblos di wilayah tempat tinggalnya pada hari pemungutan suara nanti, maka yang bersangkutan bisa mengurus surat pindah memilih ke PPLN Tehran. Nantinya yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Dalam Negeri," tambahnya.

Saat ditanya mengenai kapan Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan, Ketua PPLN Tehran mengatakan, Pemilu Tahun 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, namun di Luar Negeri, pemungutan suara dilakukan lebih awal dari tanggal pemungutan suara di Dalam Negeri sesuai dengan arahan, instruksi dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"PPLN Tehran memiliki tiga pilihan untuk hari pemungutan suara di wilayah kerjanya, dan Insya Allah akan segera diputuskan setelah berkoordinasi dengan KPU RI dan Perwakilan RI di Republik Islam Iran. Tiga pilihan itu adalah hari Kamis, (8/2/2024), Hari Jumat, (9/2/2024), dan Hari Minggu, (11/2/2024). Ketiga hari ini adalah hari libur dan tanggal merah di Republik Islam Iran," tuturnya.

Ketua PPLN Tehran berharap Pemilu Tahun 2024 akan berjalan lancar dan sukses, dan seluruh Pemilih akan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara bulan Februari 2024. Menurutnya, satu suara akan menentukan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan. (RA)