Ketika Partai Bergegas Jaring Calon Legislator untuk Pemilu 2019
(last modified Sat, 18 Nov 2017 08:18:59 GMT )
Nov 18, 2017 15:18 Asia/Jakarta

Sejumlah partai politik mulai sibuk mempersiapkan bakal calon legislator di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, juga nasional untuk menghadapi Pemilu 2019. Persiapan sejak jauh hari dilakukan agar partai mendapatkan calon anggota Dewan yang berkualitas dan tidak korup.

“Kami lakukan melalui pendidikan politik dan mengecek latar belakang bakal calon legislatif,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 9 November 2017.

 

Baidowi mengatakan, pendidikan politik yang diadakan partainya itu dibagi tiga, yakni latihan kepemimpinan kader (LKK) daerah untuk bakal calon legislator di tingkat kota atau kabupaten, LKK madya di tingkat provinsi, dan LKK utama untuk kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Menurut Baidowi, isi pelatihan akan diutamakan menyangkut perilaku antikorupsi dengan melibatkan pemateri dari unsur penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, serta pegiat antikorupsi lainnya. Hanya kader peserta LKK yang akan diusung sebagai calon legislator.

 

Selain itu, anggota Komisi Pemerintahan DPR itu mengklaim, PPP akan menelusuri latar belakang para bakal calon, termasuk gaya hidup dan kemampuan keuangan mereka. “Kalau mencurigakan, ya kami coret,” ucapnya. Adapun seleksi terbuka tetap akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan partai yang lolos verifikasi faktual pada 17 Februari 2018.

 

KPU memang sedang memverifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019. Sebanyak 27 partai mengikuti pendaftaran yang ditutup pada 16 Oktober lalu. KPU menyatakan 13 partai di antaranya tak lolos tahap administrasi lantaran berkas mereka tak lengkap.

 

Verifikasi faktual akan digelar terhadap partai yang dinyatakan lolos tahap tersebut. Jika kembali lolos, partai dapat mengajukan bakal calon anggota legislatif daerah dan pusat pada Mei 2018. Adapun pemilihan legislatif akan digelar serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 partai politik tak lolos dalam tahap penelitian administrasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019. KPU meminta seluruh partai yang sebelumnya dinyatakan telah melengkapi berkas pendaftaran tersebut memperbaiki dokumen persyaratan selambat-lambatnya pada 1 Desember mendatang.

 

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan temuan paling krusial dalam penelitian berkas adalah banyaknya data ganda tentang keanggotaan partai politik. “Misalnya ada nama yang digunakan sebagai anggota di kabupaten A, tapi ada juga di kabupaten berbeda di provinsi lain,” kata Hasyim ketika mengumumkan hasil penelitian administrasi, di kantornya, Jumat 17 November 2017.

 

Sebanyak 14 partai yang mengikuti penelitian administrasi itu terdiri atas 10 partai peserta Pemilu 2014, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera, serta partai yang baru mendaftar tahun ini, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

 

Sebelumnya, partai-partai tersebut diumumkan telah melengkapi berkas dalam pendaftaran yang ditutup pada 16 Oktober lalu. Kala itu KPU juga mengumumkan berkas 13 partai lainnya, yang juga mendaftar, tak lengkap sehingga tak diikutkan dalam proses penelitian administrasi.

 

Tapi dalam putusan sengketa administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu lalu, KPU diperintahkan mengulang pemeriksaan terhadap 10 partai yang berkasnya dinyatakan tak lengkap tersebut.

 

Hasyim mengatakan penelitian administrasi akan kembali dilakukan setelah masa perbaikan berkas berakhir. Kelak, KPU akan menentukan partai apa saja yang lolos dan berhak mengikuti tahap verifikasi faktual yang akan dimulai pada 15 Desember mendatang.

 

Pasal 177 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pendaftaran partai politik peserta pemilu harus memenuhi bukti keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk di setiap kabupaten atau kota. Hasyim memastikan lembaganya akan menghitung kembali keanggotaan seluruh partai. “Intinya harus klop antara data yang di-input (di Sistem Informasi Partai Politik/Sipol) dan dokumen yang diserahkan (manual),” ujarnya.

 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, tak mempersoalkan hasil temuan penelitian administrasi KPU. Dia tetap yakin tak ada keanggotaan ganda di partainya. “Saya kira itu soal administrasi saja, tidak ada masalah,” kata dia.

 

Adapun Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengaku ada sekitar 13 ribu keanggotaan ganda dari total 200-an ribu anggota partainya yang ditemukan. Tapi, dia mengingatkan, temuan tersebut belum dikonfirmasikan langsung oleh KPU kepada anggota yang dimaksudkan.

 

Meski demikian, dia memastikan partainya dapat memenuhi persyaratan kendati kelak data anggota tersebut benar ganda. “Sambil KPU bekerja, kalau ada kegandaan 60 anggota di daerah, kami mencari 60 anggota lagi. Jadi, sekarang sudah di-input di database kami. Kalau nanti ada keputusan, tinggal di-input,” ujarnya.

 

Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. “Keanggotaan yang kami masukkan di Sipol itu lebih-kurang ada 20 ribu yang ganda. Jadi, enggak sampai 10 persen, ya,” kata dia.

 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak KPU tegas menindak partai politik yang terbukti memanipulasi data pada saat pendaftaran dengan tidak meloloskannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Koordinator JPPR, Sunanto, mengatakan keanggotaan ganda tergolong memanipulasi data.

 

Sunanto juga berharap masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya kegandaan dalam data keanggotaan partai politik. “KPU harus mempublikasikan hasil penelitian administrasi partai.”  (tempo.co)

 

Tags